Daerah

Mahasiswa Laporkan Wali Kota Serang ke Ombudsman, Terkait Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur

David
×

Mahasiswa Laporkan Wali Kota Serang ke Ombudsman, Terkait Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Laporkan Wali Kota Serang ke Ombudsman, Terkait Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur I PojokPublik
Keterangan foto: Idan Wildan, Founder Creative Democracy Center.

Pojokpublik.id Banten – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Walikota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, atas dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial yang terjadi dalam proyek yang diklaim sebagai proyek strategis daerah itu.

Menurut hasil kajian APMR dan CDC, ditemukan beberapa indikasi maladministrasi, di antaranya:

1. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dokumen izin mendirikan bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Diduga terdapat penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pelanggaran tata ruang dan daya dukung lingkungan, di mana lokasi pembangunan berada di kawasan produktif yang berpotensi menurunkan fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar.

4. Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).

Sementara itu, Founder CDC, Idan Wildan menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh sebab itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” tegas Wildan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Sawah Luhur Bu Sumiati/Bunda Ummi, menambahkan bahwa pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya menjadi cacat secara etis dan hukum,” ujarnya.

Kemudian ditempat sama, Gery Wijaya Korlap Aksi Aliansi Perjuangan Mahasiswa Dan Rakyat Di Lokasi membacakan tuntutan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.

2. Merekomendasikan tindakan korektif administratif terhadap Walikota Serang dan dinas terkait.

3. Mendorong penegakan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jika terbukti terjadi maladministrasi.

4. Menjamin hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.

“Dengan demikian, pelaporan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit.” pungkas Gery Wijaya