Daerah

BWC Temukan Proyek Turap di SMKN 1 Sajira, Diduga Kurang Pengawasan dan Langgar K3

David
×

BWC Temukan Proyek Turap di SMKN 1 Sajira, Diduga Kurang Pengawasan dan Langgar K3

Sebarkan artikel ini
BWC Temukan Proyek Turap di SMKN 1 Sajira, Diduga Kurang Pengawasan dan Langgar K3 I PojokPublik
Foto: Pekerjaan Proyek Turap di SMKN 1 Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (27/11/2025).

Pojokpublik.id Lebak – Proyek pemasangan turap di SMKN 1 Sajira mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW). Berdasarkan hasil temuan dilapangan, tidak ditemukan pengawas pekerjaan, juga tidak ditemui para pekerja yang mengenakan alat Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3).

Pelaksanaan pembangunan turap tersebut di laksanakan oleh CV. Hillda Putri, dengan konsultan pengawas CV. Mulfi Konsulindo Jaya. Dikerjakan 60 Hari kalender, menghabiskan biaya Rp 396.501.171 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun
2025.

Menurut keterangan salah seorang pekerja yang ada di lokasi mengatakan, (D) sebagai Pengawas di proyek tersebut jarang hadir untuk melakukan pengawasan.

“Kebanyakan di awasi oleh pak mandor, dan kebetulan mandor sekarang lagi keluar dulu, mungkin ada keperluan,” ujarnya saat di temui dilokasi

Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deny Setiawan menyayangkan, jika dalam pekerjaan konstruksi, kemudian pengawasannya tidak maksimal, menurutnya, itu jelas akan menghasilkan pembangunan yang tidak berkualitas.

“Ditambah para pekerjanya secara keseluruhan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara APD itu adalah merupakan aspek krusial dalam industri konstruksi dan telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.” kata Deni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perusahaan wajib untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, serta menyelenggarakan pelatihan K3.

“Kemudian peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja, peraturan ini menekankan tentang pentingnya dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pengelolaan risiko keselamatan kesehatan kerja yang efektif.” tutur Deni

Selanjutnya, sambung Deni, keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Keputusan ini memberikan pedoman bagi perusahaan konstruksi agar diterapkan termasuk prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.” pungkasnya

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.