Pojokpublik.id Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan akan membawa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah tersebut akan ditempuh apabila Polres Halmahera Utara dinilai tidak segera memproses perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi dan keberanian aparat penegak hukum di daerah.
“Jika Polres Halmahera Utara tidak segera menaikkan status perkara dan menindak seluruh pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, maka kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan publik,” tegas Wempy dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Wempy menilai, dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dalam perkara ini telah memenuhi unsur TPPO, sebagaimana diatur dalam:
•Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
•Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
•Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Menurutnya, penegakan hukum akan dinilai tidak utuh dan diskriminatif apabila aparat hanya menjerat pengelola lapangan, sementara pemilik usaha atau pihak yang memiliki relasi kuasa justru tidak disentuh.
“Hukum tidak boleh berhenti pada aktor teknis semata. Pemilik usaha dan pihak yang diuntungkan dari praktik eksploitasi wajib diperiksa secara serius dan, jika cukup bukti, harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
LMND menekankan bahwa kegagalan aparat penegak hukum di daerah dalam menangani perkara ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga memperburuk citra kepolisian serta melemahkan agenda nasional pemberantasan TPPO yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan dan kekuasaan. Jika hukum tidak ditegakkan di daerah, maka Mabes Polri harus turun tangan,” kata Wempy.
Selain pelaporan ke Mabes Polri, LMND menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Kompolnas, Divisi Propam Polri, serta melakukan konsolidasi dengan elemen masyarakat sipil guna mengawal hak korban dan memastikan terwujudnya keadilan substantif.
LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin perlindungan anak, penegakan HAM, dan supremasi hukum di Indonesia.













