Nasional

TERUNGKAP! Mantan Senior Manager IT Indomaret, Jadi DPO Dalam Kasus TPKS

Avatar photo
×

TERUNGKAP! Mantan Senior Manager IT Indomaret, Jadi DPO Dalam Kasus TPKS

Sebarkan artikel ini
TERUNGKAP! Mantan Senior Manager IT Indomaret, Jadi DPO Dalam Kasus TPKS I PojokPublik

Pojokpublik Jakarta,- Terungkap mantan senior Manager IT Indomaret DPO Dalam Kasus TPKS Hilangkan Bukti Mobil , aparat terkesan santai, bahkan Istri tersangka menolak dan coba menghalangi penyidik, mendesak hukuman diperberat karena perbuatan berulang, hal ini di
katakan tegas oleh Jeny Claudya Lumowa,
“Dari dengan menghilangkan barang bukti berupa mobil saja dan pihak polres kok santai? PPA nya?” tandasnya

Andy Wijaya, Manager Senior Manager IT INDOMARET Pusat, tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA sesuai Surat SP2HP Nomor 1 Point H.

Pelaku tersangka diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan perbuatan yang mengulang. Pasal yang dipertimbangkan adalah PASAL 6 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS), yang mengatur tentang eksploitasi seksual atau perbuatan seksual dengan memanfaatkan kedudukan, wewenang, atau kerentanan korban, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 TAHUN dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00. HUKUMAN AKAN DIPEMBERATKAN KARENA TERDAPAT PERBUATAN YANG BERULANG, sesuai ketentuan dalam UU TPKS yang mengakomodasi pemberatan hukuman untuk kasus dengan pola perbuatan berulang.

Salah satu fakta yang mengkhawatirkan adalah saat pihak kepolisian datang ke rumah tersangka untuk melakukan penyidikan, istri ANDY JAYA secara terang-terangan menolak, mengganggu, dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Perbuatan ini telah menghambat langkah-langkah hukum yang seharusnya dilakukan untuk menangkap pelaku dan mendapatkan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, mobil yang seharusnya menjadi objek bukti utama tidak ditahan oleh penyidik dan bahkan sempat dijual, yang menunjukkan tindakan penghilangan barang bukti yang jelas. Keluarga korban telah menyampaikan kepada pihak berwenang bahwa mobil tersebut berada di lokasi yang dapat dijangkau, namun tetap tidak ada tindakan untuk menahannya – membuat pertanyaan besar terkait komitmen pihak Polres Jakarta Utara dalam menangani kasus ini.

Selain itu, kasus telah mendapatkan Surat Perintah Penuntutan (P21) namun pelaku tidak pernah masuk proses hukum. Karena keterlambatan yang terlalu lama, jaksa akhirnya menetapkan status P21a. Pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa meskipun telah melihat foto ANDY JAYA sesuai data DPO dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA, mereka tidak diizinkan untuk mengabadikannya dan pihak kepolisian belum memposting foto tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dengan tekad yang kuat, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC PPA) mengajak masyarakat untuk mendukung upaya mendapatkan keadilan bagi korban, memastikan pelaku ANDY JAYA mendapatkan hukuman yang sesuai dengan pemberatan karena perbuatan berulang, serta menuntut klarifikasi terkait tindakan penghalangan penyidikan oleh istri tersangka dan kurangnya respons dari pihak kepolisian.

(D. Wahyudi)