Pojokpublik.id Sorong – Menanggapi laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Harianto terhadap kliennya, Rudi Sia, kuasa hukum Rudi Sia, Alberth Franstio, menyatakan bahwa setiap orang memang memiliki hak untuk membuat laporan polisi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut tetap harus memenuhi unsur pidana.
“Jika laporan itu tidak memenuhi unsur pidana, maka berpotensi menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan balik,” ujar Alberth, Rabu, 21 Januari 2026.
Alberth juga mempertanyakan letak dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, Harianto alias Iwan mengetahui secara sadar bahwa dirinya memiliki utang sebesar tiga miliar rupiah dan telah memberikan cek kosong senilai satu miliar rupiah.
“Saudara Harianto juga berjanji akan menjual sertipikat tanah tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan,” ungkap Alberth.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Harianto melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat atas dugaan penggelapan sertipikat tanah.
“Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto,” kata Rustam, Selasa sore, 20 Januari 2026.
Rustam menambahkan, dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat, Rudi Sia dilaporkan atas sangkaan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa awalnya kliennya, Harianto, meminjam uang sebesar tiga miliar rupiah dari Rudi Sia. Selanjutnya, Harianto telah membayar satu miliar rupiah ditambah jaminan sertipikat tanah, serta bunga sebesar 1 persen dari sisa pengembalian utang, yakni sebesar 20 juta rupiah per bulan berikut bunganya.
Karena terlalu lama menunggu penyelesaian, Rudi Sia kemudian melaporkan Harianto ke Polres Tambrauw. Seiring berjalannya waktu, pihak terlapor juga membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota.
Rustam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan tersebut. Ia meyakini terdapat pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
“Biarkan penyidik yang nantinya membuktikan itu semua,” ucapnya melalui pesan singkat.
Ia juga menegaskan bahwa karena locus delicti berada di Manokwari, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik milik Harianto ke Polda Papua Barat.
Diketahui, Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Harianto.
Dalam putusannya, hakim praperadilan Aris Fitra Wijaya mengesampingkan seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Sebaliknya, hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Polresta Sorong Kota, hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 12 Desember 2025 tersebut tercatat dalam SIPP PN Sorong dengan nomor perkara 08/Pid.Pra/2025/PN.Son.
Adapun alasan Harianto mengajukan praperadilan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota. Padahal menurut Harianto, persoalan antara dirinya dengan Rudi Sia merupakan masalah perdata, bukan pidana, sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh Rudi Sia dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. (Jun/red)













