POJOKPUBLIK.ID – Kelangkaan minyak goreng terjadi diberbagai daerah di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Hal tersebut kemudian menyebabkan harga minyak goreng naik hingga dua atau tiga kali lipat di pasaran.
Sampai saat ini, pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan dari pengaturan batas kuota ekspor sawit hingga mengatur distribusi minyak goreng serta menindak penimbun produk minyak goreng.
Namun demikian, kelangkaan minyak goreng di pasaran masih tetap terjadi sehingga terdapat antrian panjang ibu rumah tangga untuk dapat membeli minyak goreng dengan harga diatas normal.
Berikut Wawancara Redaksi Pojokpublik.id bersama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri, Irjen Helmy Santika, Jumat (18/3), beliau saat ini dipercaya pemerintah untuk melakukan komunikasi ke berbagai pemangku kebijakan dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di beberapa wilayah.
1. Bagaimana langkah Kasatgas Pangan Bareskrim dalam menangani kelangkaan minyak goreng dan gula menjelang bulan Ramadhan?
Terkait stabiliasi harga minyak goreng dan menjaga keaman stok baik minyak goreng dan gula, Satgas Pangan Polri tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan. Sejauh ini sudah baik. Dalam upaya mempersiapkan jelang Ramadhan dan Idulfitri, telah melakukan beberapa hal, diantaranya:
Pertama, kita melakukan Rakor internal dan juga Rakor yang melibat Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait, bagaimana dapat menjaga supply and demand, sehingga tidak terjadi lagi lonjakan harga dan kelangkaan
Selanjutnya, melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat. Selanjutnya, pihaknya menghimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok dan menjual sesuai harga yg ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita juga melakukan evaluasi secara periodik perkembangan ketersedian, distribusi dan harga, khususnya Minyak Goreng dan Gula.”tutur Helmy.
2.Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi diberbagai daerah, apa yang menjadi kendala pedagang di pasar tradisional dan kira-kira kapan harga minyak goreng bisa kembali normal?
Perlu dipahami bersama, bahwa kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).
Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yg cukup tinggi dan tingginya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yg melawan arus akan mengalami sulit karena yang dilawat mekanisme pasar nasional dan internasional.
Selain itu, langkah kebijakan yang dilakukan saat ini ada relaksasi HET Minyak Goreng Kemasan, sesuai SE Kemendag No. 9 tahun 2022, diharapkan terjadi segmentasi dan hukum pasar, sehingga kita harus optimis akan kembali normal mengikuti harga keekonomian.
Selanjutnya, Pemerintah berpihak pada masyarakat dan Usaka Kecil dan Mikro dengan penetapan HET Migor Curah sebesar Rp. 14.000,-/liter atau Rp. 15.500,-/Kg, sesuai Permendag No. 11 tahun 2022, hal ini dimaksudkan agar dapat meringankan beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil yang terdampak atas kenaikan Minyak Goreng.
Selisih HET Minyak Goreng Curah dengan Harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sectornya Kemenperin.
Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik, penindakan bagi oknum/pelaku sebagai ultimum remedium
3. Apa sangsi bagi oknum yang terlibat melindungi para cukong dan infortir nakal?
Banyak sanksi yg dapat diterapkan kepada pelaku, mulai yg sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan.