Nasional

FORMAPPI Soroti Aturan Kesekjenan DPR Soal Peliputan Wartawan di Senayan

×

FORMAPPI Soroti Aturan Kesekjenan DPR Soal Peliputan Wartawan di Senayan

Sebarkan artikel ini
FORMAPPI Soroti Aturan Kesekjenan DPR Soal Peliputan Wartawan di Senayan I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti terkait aturan oleh Sekjen DPR RI tentang Peliputan Jurnalis di Senanyan. Kata Lucius, aturan yang mengharuskan wartawan mempunyai ld-card di DPR Rl banyak dikeluhkan pekerja media.

“Kalau pekerja media dipersulit oleh DPR RI, itu sama saja mengekang kebebasan pers, harusnya akses media bisa lebih dipermudah oleh petugas di sana. Jangan malah menabrak hal penting lain dari insan pers sebagaimana dilindungi dalam UU pers atau bahkan konstitusi.”kata Lucius Karus kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.

Menurut Lucius, kita paham dalam setiap lembaga mempunyai aturan tersendiri, akan tetapi ketika prosedur yang telah ditempuh oleh pekerja media atau perusahaan pers dilalui. Pihak DPR tentu harus mempermudah wartawan yang hendak melakukan tugas peliputan. Mereka tak boleh mempersulit, sekarang bagaimana tidak, rapat-rapat atau kegiatan resmi DPR kalau tak dipublikasi oleh media, masyarakat tak mungkin mengetahui apa yang dilakukan wakil rakyat di Senayan .

“Jadi aturan yang dibuat jangan sampai kemudian niat baik itu justru menabrak hal penting lain dari insan pers sebagaimana diatur dan dilindungi dalam UU Pers atau bahkan konstitusi negara Indonesia,” tegas Lucius.

Lucius menyebutkan, bahwa keluhan sulitnya akses masuk parlemen sudah bukan hal baru. Ini berlaku bagi banyak warga yang atas tujuan masing-masing ingin datang langsung ke kompleks parlemen. Kata Lucius, tentu saja fakta ini memprihatinkan.

“Ketertutupan DPR tak berbanding lurus dengan hasil kerja. Jika saja sulitnya akses masuk parlemen dibuat supaya tidak mengganggu konsentrasi DPR bekerja, tentu saja kita busa maklum. Akan tetapi ketika ketertutupan itu tak berdampak pada hasil kerja yang baik, maka jangan-jangan ketertutupan itu untuk menyelimuti citra buruk kinerja DPR seperti yang terekam melalui kinerja mereka.”tutur Lucius

Dijelaskan Lucius, bahwa harus diakui urusan tata kelola serta koordinasi antar pekerja di DPR bukan ramah anggota DPR melainkan Sekjen. Terkadang kecuekan kesekjenan memang terjadi karena merasa ia hanyalah pejabat pelaksana aturan. Ia bukan politisi yang tahu bagaimana memelihara citra di hadapan publik.

“Karena itu bagi kesekjenan akses masuk yang dipercepat sesuatu yang seharusnya agar di depan anggota DPR semuanya serba terkendali. Sayangnya pengetatan kebijakan Sekjen berdampak buruk bagi citra parlemen yang seharusnya memperlihatkan simpati kepada khalayak.”Jelas Lucius.

Dikatakan Lucius, untuk urusan politik soal akses masuk parlemen itu yang menjadi urusan DPR untuk dikomunikasikan kepada Sekjen. Kata Lucius, jangan sampai buah kebijakan sekjen ditulis oleh politisi yang menjadi anggota DPR.

“Maka tugas DPR bagaimana mengoordinasikan kebijakan rumah tangga parlemen agar memudahkan akses bagi rakyat. Dengan kemudahan akses, DPR akan benar-benar dianggap sebagai rumah rakyat. Dan karenanya kepercayaan atas mereka bisa membaik. DPR punya tanggungjawab membantu memudahkan prosedur bagi jurnalis agar parlemen tak diwartakan sebagai lembaga tertutup dan tak ramah dengan rakyat.”terang Lucius.