Hukum & KriminalBantenDaerahLebak

Dewan Pembina LSM Gapura Banten Mendesak Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Pemain Gas Melon

Avatar photo
×

Dewan Pembina LSM Gapura Banten Mendesak Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Pemain Gas Melon

Sebarkan artikel ini
Dewan Pembina LSM Gapura Banten Mendesak Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Pemain Gas Melon I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID LEBAK– Dewan pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Banten Ade Irawan angkat bicara terkait maraknya pangkalan gas LPG 3kg atau yang biasa disebut gas melon, yang sering melakukan pelanggaran, dengan cara berkeliling memasarkan LPG 3kg atau yang biasa disebut “ngampas” ke warung-warung pengecer dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Ade Irawan hal ini perlu mendapat perhatian penegak hukum, karena ini sudah termasuk ranah pidana yang melanggar undang-undang, serta sangat merugikan bagi Masyarakat kecil.

“Saya Ade Irawan selaku dewan pembina LSM Gapura Banten mendesak Polres Lebak, agar melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur dalam menindak, banyaknya oknum-oknum pemain gas LPG 3kg yang mana sangat merugikan masyarakat”. Tuturnya kepada awak media. Sabtu (09/04/2022)

Ade Irawan pun mengatakan, dimana secara prosedur pemasarannya sudah jelas atur-aturan pemerintah, maka dari itu kata Ade hendaknya semua agen dan pangkalan di Kabupaten Lebak mengikuti aturan itu.

“Ini kan Hirarkinya dalam marketing sudah jelas, disitu ada agen, dari agen ke pangkalan barulah dijual kepada pengguna dengan harga yang sesuai, yang sudah ditetapkan Pemerintah. Nah nampaknya sekarang diduga kuat banyak oknum-oknum pangkalan yang “ngampas” memasarkan langsung ke warung-warung pengecer dengan harga diatas harga HET. Ini harus di tindak”. Tegasnya

Bahkan Ade Irawan juga menambahkan, dimana sekarang Pemerintah dalam hal ini Pertamina sudah menetapkan kebijakan, satu Desa satu pangkalan artinya ini untuk tertib pemasaran jadi, dengan kebijakan ini menutup peluang oknum-oknum pemain (gas LPG 3kg) untuk memasarkan ke warung-warung atau yang disebut “ngampas”.

“Nah apa artinya kebijakan satu Desa satu pangkalan kalau Pertamina termasuk penegak hukum tidak bisa menertibkan oknum pangkalan bahkan agen yang “ngampas”. Tandasnya

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait masalah ini, belum merespon pertanyaan dari wartawan.

(Angga/Red)