POJOKPUBLIK.ID, BADUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat aplikasi ETPD.
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, upaya ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan.
Baca juga: Wamendagri Apresiasi Rencana Pembangunan Se-Sumatera yang Sinkron dengan RKP Tahun 2023
Dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan, diharapkan mampu mengoptimalkan PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan dengan terlaksananya ETPD adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mewujudkan efektivitas belanja daerah, terwujudnya tertib administrasi, mewujudkan habit baru, meningkatnya kepercayaan masyarakat,” ucapnya dalam Acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di BICC Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (11/7/2022)
Penerapan ETPD diyakini dapat mewujudkan tertib administrasi pengelolaan pendapatan daerah.
Baca juga: Sekjen Kemendagri: Berkurban Hakikatnya Menghapus Rasa Kepemilikan
Di samping itu, penerapan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, transaksi nontunai melalui ETPD dapat meningkatkan transparansi serta bisa mencegah kebocoran penerimaan pembayaran pajak daerah, retribusi daerah, dan belanja daerah.
“Dengan terlaksananya ETPD adalah masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga menjabarkan upaya Kemendagri dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD.
Upaya tersebut seperti dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Baca juga: Kemendagri dan BNPP Salurkan Daging Kurban ke Mustahik
Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong bank RKUD untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran untuk memperluas kanal pembayaran nontunai.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong Pemda untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai transaksi digital.
(Nanda)