Nasional

PARAH…!PT Banten Planting Trad Diduga Tabrak Aturan Ketenagakerjaan

Avatar photo
×

PARAH…!PT Banten Planting Trad Diduga Tabrak Aturan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
PARAH...!PT Banten Planting Trad Diduga Tabrak Aturan Ketenagakerjaan I PojokPublik

PojokPublik.id Lebak – PT Banten Planting Trad atau yang dikenal Perkebunan Karet (PK) Kandang Sapi, di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak Banten, diduga langgar Undang-undang Cipta, dimana perusahaan tersebut membayar upah kepada karyawannya jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 2.773.590,40.

Padahal sudah jelas Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Senin (15/08/2022)

JN Salahsatu karyawan bagian produksi PT Banten Planting Trad mengatakan, dirinya mengaku sudah 50tahun lebih bekerja, namun hingga saat ini dirinya hanya diberi upah 31,500/ harinya.

“Dari umur 17tahun saya bekerja sampe sekarang umur 72tahun saya hanya dibayar upah 31,500rb/hari.” Terangnya

Sementara itu Dani Pringadi Gunawan selaku administrator perusahaan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, perusahaan membayar upah jauh dari upah minimum.

“Kalau bagian produksi gajinya 31,500rb perhari, namun jika dia kerja nambah waktu jam kerja sampai jam 3 sore kita tambah upah 47rb perhari, dan terkait adanya hukum pidana jika membayar upah dibawah UMK itu saya baru tau ini sebelumnya saya tidak tahu, karna kita mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama). ” Katanya

Ditempat lain Muhtar Mulia H Kabid HI dan Jamsos pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengaku, pihaknya terus mendorong agar, pihak perusahaan patuh terhadap Undang-undang.

“Kita (Disnaker Kabupaten) demi kesejahteraan kita akan mendorong agar itu (upah UMK) menjadi kenyataan, untuk bicara hukum jelas perusahaan melanggar Undang-undang (ketika membayar upah dibawah UMK).” Terangnya

Muhtar pun mengatakan, akan menindaklanjuti Informasi ini, jika memang dari pihak karyawan melaporkan hal ini ke Disnaker Lebak.

Perlu untuk diketahui, Pasal 81 angka 25 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(Angga)