Daerah

Ngeri, Puluhan Warga di Kecamatan Maja Kehilangan Akses Tanah

Avatar photo
×

Ngeri, Puluhan Warga di Kecamatan Maja Kehilangan Akses Tanah

Sebarkan artikel ini
Ngeri, Puluhan Warga di Kecamatan Maja Kehilangan Akses Tanah I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Lebak – Puluhan warga di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, termasuk di antaranya warga Desa Binong mengaku kehilangan hak atas tanah milik mereka yang secara tiba-tiba telah dipetakan dan diambil alih oleh pihak pengembang, yakni PT Bintang Dwi Lestari (BDL). Warga menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak menerima kompensasi apa pun. Namun, dokumen berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) sudah muncul lengkap dengan nomor registrasi.

Kondisi ini membuat warga tidak dapat mengurus sertifikat atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun. Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah mencoba melakukan pengukuran ke BPN, namun ditolak dengan alasan bahwa tanah tersebut telah berada dalam peta lokasi milik perusahaan.

Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum mantan Kepala Desa Binong, berinisial (JE), dalam proses pelepasan hak tersebut. Nama oknum ini disebut dalam sejumlah dokumen sebagai pihak yang mengesahkan atau mewakili warga dalam pelepasan lahan, padahal warga merasa tidak pernah memberi kuasa atau tanda tangan apa pun.

“Kami tidak pernah menjual atau melepas tanah itu. Tahu-tahu sudah ada SPH, dan nama kami tidak bisa lagi digunakan untuk mengurus sertifikat. Kami curiga ada permainan oknum mantan kades dengan pihak perusahaan,” ujar salah satu warga, Senin (26/05/2025)

Warga mendesak pihak berwenang mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Mereka menuntut transparansi penuh atas data pertanahan, serta pembatalan dokumen yang dianggap cacat hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Bintang Dwi Lestari maupun oknum mantan kepala desa yang disebut, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.