Daerah

Tersengat Aliran Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Lebak Telan Nyawa Warga

Avatar of Editor
×

Tersengat Aliran Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Lebak Telan Nyawa Warga

Sebarkan artikel ini
Tersengat Aliran Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Lebak Telan Nyawa Warga I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Lebak – Prihatin dan sangat miris kondisi di Lebak Selatan seolah luput dari perhatian pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah, Kecamatan dan pihak Desa soal tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Tambang ilegal itu pun kini viral menjadi percincangan. Meskipun, padahal sebelumnya Publik, Aktivis, Relawan serta Lembaga mewanti-wanti dan sering berkomentar keras terkait tambang ilegal tersebut agar segera ditutup total dan ditangkap semua pelaku oknum Bos penambangnya. Namun, tetap saja, pihak aparat penagak hukum, aparat desa, kecamatan hingga Kabupaten dan Provinsi seoalah-olah tidak mengetahui ulah para oknum perusak Lahan Pehutani yang diduga di jadikan tambang batu bara bertahun-tahun.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang begitu sangat keras menegaskan sanksi pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar, bagi siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, aturan hanyalah aturan Undang-Undang hanyalah Undang-Undang tanpa penegakan semuanya tidak ada artinya. Padahal, Undang-Undang tersebut dibuat dan disahkan dengan butuh waktu yang tidak sebentar.

Miris, prihatin terhadap kondisi Lebak Selatan yang dipenuhi Sarang Tambang Batu Bara Ilegal.

Bahkan aktivis menduga kuat pembiaran tersebut adanya Korporasi yang kuat di tangan para pemangku kebijkan bahkan aparat penegak hukum disekitarnya seolah tidak mengetahui dan “TUTUP MATA”.

Akhirnya yang di wanti-wanti Publik, Aktivis, Relawan Pembela Masyarakat, PKN dan Lembaga lainnya yang terus keras menyoroti tambang ilegal tersebut terjadi. Seorang penambang dikabarkan meninggal dunia di Lokasi Tambang Batu Bara Ilgal.

Uci warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, tewas tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming, Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.

Dugaan penggunaan listrik PLN ke lokasi tambang ipun kembali mencuat.

Pada 31 Juli 2025, awak media mengonfirmasi ke UP3 Banten, namun hanya mendapat jawaban singkat dari Maman bagian umum. “Terima kasih atas informasinya, nanti kami laporkan ke pimpinan.”katanya berdalih kuat.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, awak media juga telah mengonfirmasi ke Ikbar Nugraha, bagian keuangan, umum, dan komunikasi UP3 Banten.

Ia menyatakan bahwa kewenangan memberikan pernyataan berada di tangan UID Banten. “Kami hanya setingkat Polres, kalau UID itu Polda-nya,”dalihnya kepada media.

Pada 1 Agustus 2025, awak media mendatangi kantor UID PLN Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Namun setelah menunggu satu setengah jam, hanya diterima oleh petugas keamanan Herman, yang menyampaikan bahwa atas perintah Vice Control, pihak UID justru mengarahkan kembali ke UP3 Banten.

Sikap saling lempar antara ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan dugaan pembiaran terhadap aliran listrik ke tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa.

Tidak hanya pihak PLN yang Saling Lempar Tanggung Jawab, pihak Perhutani juga bungkam dikonfirmasi adanya Korban Meninggal Dunia di Lokasi Tambang Ilegal.

Lembaga yang sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hutan, hingga kini tidak bisa menunjukkan hasil konkret. Aktivitas tambang masih berlangsung, tanpa pengawasan atau penindakan serius di lapangan, bahkan tidak ada penegakan hukum sesuai aturan Minerba.

Aktivis, Relawan dan Lembaga mengaku dalam waktu dekat Akan bersatu membuat Pelaporan Resmi setelah melakukan aksi unjuk rasa mendesak mencopot semua pihak dan periksa unsur pidananya.

Mulail dari Pelaporan untuk Perhutani Lebak Selatan, Perhutani Banten, PLN Malingping, PLB UP3 Banten dan PLN UID Banten, serta Polda Banten, Polsek dan Polres Lebak.

Mereka mengaku akan satu persatu melaporkan ke Pemerintah Pusat, Ke Kementrian Kehutanan, Propam Mabes Polri dan Kementrian BUMN.