Pojokpublik.id Jakarta – Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, menilai prestasi olahraga Indonesia belum menunjukkan perkembangan signifikan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Menurutnya, meski Indonesia berhasil meraih dua medali emas di Olimpiade Paris 2024 melalui cabang panjat tebing dan angkat besi, serta ada peningkatan jumlah medali di ajang SEA Games, capaian tersebut belum mencerminkan lompatan besar dalam dunia olahraga nasional.
“Prestasi kita memang ada peningkatan, tapi jika dibandingkan Vietnam dan Thailand, kita masih tertinggal. Bahkan di Asian Games, Indonesia hanya menempati peringkat ke-13,” ujar Revitriyoso di Jakarta 23 September 2025.
Soroti masalah klasik olahraga nasional Revitriyoso menilai sejumlah persoalan masih menghambat kemajuan olahraga Indonesia, di antaranya: Kesejahteraan atlet belum optimal, termasuk minimnya penghargaan pasca berprestasi.
Proses pemilihan atlet dan pengurus olahraga kerap diwarnai kepentingan politik. Dualisme kepemimpinan di tubuh KONI yang mengganggu konsolidasi. Kementerian dan lembaga olahraga dinilai bekerja musiman, dengan anggaran terbatas.
Sarana dan prasarana pelatihan belum terpusat sehingga pembinaan atlet tidak fokus.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Revitriyoso menawarkan beberapa solusi: Peningkatan kesejahteraan atlet, termasuk pemberian reward berjenjang serta peluang diangkat menjadi PNS, sebagaimana pernah diterapkan di era Adiaksa Daud (2008) di Kaltim.
Pembentukan tim verifikasi independen agar proses seleksi atlet dan pengurus olahraga berjalan transparan.
Pusat pelatihan olahraga nasional terintegrasi, ditambah lima sentra prestasi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Spesialisasi cabang olahraga berbasis potensi daerah, seperti Papua untuk atletik, Kalimantan dan Sulawesi untuk dayung, serta Jawa dan Sumatra untuk cabang beregu, renang, atletik, dan senam.
“Kalau kita ingin sejajar bahkan melampaui negara-negara ASEAN, pembinaan olahraga harus serius, terstruktur, dan berkelanjutan. Tidak bisa hanya mengandalkan momentum ajang besar,” tegas Revitriyoso.
Pernyataan Revitriyoso sejalan dengan langkah pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, sebelumnya menegaskan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029. Presiden menekankan bahwa pengembangan organisasi olahraga Indonesia harus berstandar internasional.
“Kami sudah koordinasi dengan Menteri Hukum, Pak Supratman. Tim sudah dibentuk, dan mudah-mudahan ini membuka jalan. Sudah waktunya Cabor, KOI, KONI termasuk kami berintrospeksi diri untuk memastikan arah pembinaan olahraga nasional,” ujar Erick.