Pojokpublik.id Jakarta – Maraknya praktik judi online yang beredar di berbagai platform media sosial seperti Google, Facebook, Instagram, X, hingga TikTok semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini dinilai telah menghancurkan sendi ekonomi dan sosial, namun penanganannya dianggap belum menunjukkan hasil signifikan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, disebut belum memiliki progres nyata dalam menindak konten judi online.
Hal tersebut dikatakan Penggiat Media Sosial, Egi Hendrawan, Minggu (5/10/2025).
Menurut Egi, Dampak judi online dirasakan luas oleh masyarakat. Dari sisi finansial, banyak orang terjerat utang, kehilangan harta, hingga mengalami kebangkrutan.
“Judi online sudah jadi industri gelap miliaran rupiah per hari. Kalau pemerintah pura-pura tidak tahu, artinya ada yang ikut menikmati. Kalau tahu tapi diam, berarti ikut melindungi,” ujarnya
Kata Egi, Negara seharusnya tidak hanya menutup situs atau akun secara simbolik. Pemerintah wajib menindak tegas jaringan penyebar, penadah dana, dan promotor judi online yang memanfaatkan platform global. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan terus menjadi korban ekonomi dan moral.
“Kalau menterinya serius, harus ada gebrakan besar. Jangan cuma bangga blokir website. Tangkap pengelola, telusuri aliran dana, dan bongkar siapa ‘pemain besar’ di belakang kartel judi online ini,” tegas Egi
Lebih lanjut Ia menilai Secara sosial, kecanduan judi online menimbulkan konflik keluarga, isolasi dari lingkungan, hingga penurunan kualitas hidup.
“Dari aspek hukum, praktik ini jelas merupakan tindak pidana, termasuk membagikan atau mempromosikan konten perjudian.” tambahnya
Kemudian, sambungnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Mulai dari edukasi publik mengenai risiko dan bahaya judi online, regulasi ketat terhadap platform digital, hingga penyediaan layanan terapi perilaku dan kelompok pendukung bagi mereka yang kecanduan.” pungkas Egi