Pojokpublik.id Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, pada Jum’at (07/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku IFM (20) diamankan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Pelaku,” ujar Cepi, Kamis (20/11/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
•Satu paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram dibungkus cangkang bekas rokok warna kuning
•Satu unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan
•Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014
Cepi menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Berinisial (T) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang tersebut,” katanya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya
Lebih lanjut, kata Cepi, Polres Lebak dibawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki sebagai Kapolres menegaskan bahwa akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” pungkasnya.














