Daerah

LBH Desak Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Tahanan di Polresta Sorong

David
×

LBH Desak Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Tahanan di Polresta Sorong

Sebarkan artikel ini
LBH Desak Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Tahanan di Polresta Sorong I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Kota Sorong – Penyidik Polresta Sorong Kota diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan bernama Ortizan F. Tarage. Atas dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Papua Sorong mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi independen dan mendalam sesuai kewenangannya, agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

LBH Pos Papua juga mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong untuk segera menetapkan terduga pelaku penyiksaan sebagai tersangka, mengingat kasus ini dinilai telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 dan/atau Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami pun meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota agar menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat penyiksaan tahanan,” kata Ambrosius Klagilit, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menilai bahwa penyidik Polresta Sorong Kota tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melakukan penyidikan atas laporan polisi LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal Polri.

Menurutnya, terdapat upaya melindungi pelaku serta penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih.

“Artinya, ada upaya impunitas di tubuh Polresta Sorong Kota,” ujarnya.

Ambrosius menambahkan, Kantor Polresta Sorong Kota diduga telah berubah menjadi tempat pelaku tindak pidana untuk mencari makan dan berlindung atau melindungi diri.

“Kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah,” tambahnya.

Pengacara yang akrab disapa Ambo itu menduga penyidik tidak melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidik juga diduga tidak melakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik adalah pelanggaran serius. Ini menunjukkan penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih,” tegas Ambrosius.

Ia mengingatkan bahwa para terduga pelaku setiap harinya beraktivitas di Polresta Sorong Kota, namun tidak mendapatkan tindakan hukum.

“Lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak hukum korban justru berubah menjadi tempat pelaku pelanggaran HAM mencari makan dan berlindung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ambo menyebut bahwa penyiksaan terhadap Ortizan Tarage dilakukan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

“Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena didahului dengan penangkapan berdasarkan perintah dari atasan. Hal tersebut terbukti dengan adanya Sprinhan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap Ortizan Tarage sangat bertentangan dengan berbagai peraturan, di antaranya UUD 1945 Pasal 28G Ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Penyiksaan tersebut, kata Ambrosius, juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Di sisi lain, Ambrosius menyebut bahwa hak setiap orang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Meskipun DUHAM tidak mengikat secara hukum, Indonesia mengakui prinsip-prinsip HAM yang termuat di dalamnya.

Selain itu, penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah diatur dan diperkuat melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam konsep HAM, hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

“Kami pun tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota tidak memberikan balasan atas permintaan keterangan oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua berdasarkan surat Nomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dan surat Nomor 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tanggal 09 Januari 2026,” ujar Ambrosius.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media akan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

(Jun/red)