Daerah

LSM HARIMAU Kepung PT BLESS, Tuntut Keadilan dan Keselamatan Kerja

David
×

LSM HARIMAU Kepung PT BLESS, Tuntut Keadilan dan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini
LSM HARIMAU Kepung PT BLESS, Tuntut Keadilan dan Keselamatan Kerja I PojokPublik
Foto: Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU)

Pojokpublik.id Banjarnegara – Ketika suara masyarakat dinilai tak lagi didengar, rakyat pun turun langsung ke jalan. Hal inilah yang tergambar dalam aksi damai besar-besaran yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) di kawasan PT BLESS (PT Superior Prima Sukses Tbk/BLES), Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM HARIMAU dan diikuti sekitar 10.000 massa dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran ribuan peserta ini menjadi simbol solidaritas nasional sekaligus bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, keselamatan kerja, dan keadilan sosial.

Soliditas lintas wilayah semakin terlihat dengan kehadiran LSM HARIMAU DKI Jakarta yang mengerahkan sekitar 200 massa, dipimpin langsung oleh Ketua DPW DKI Jakarta, Neville GJ Muskita. Kehadiran perwakilan DKI Jakarta menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Banjarnegara telah menjadi perhatian nasional dan tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata.

Aksi damai ini didorong oleh sejumlah temuan lapangan yang dinilai serius dan tidak dapat diabaikan. Berdasarkan hasil investigasi serta klarifikasi ke instansi terkait, LSM HARIMAU menemukan indikasi kuat dugaan ketidaklengkapan perizinan, mulai dari AMDAL, PBG, izin produksi, hingga izin penjualan hasil produksi yang seharusnya menjadi syarat utama operasional perusahaan.

Selain persoalan perizinan, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan dan pemanfaatan lahan. LSM HARIMAU menilai terdapat indikasi pengeringan serta penggunaan lahan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Isu tersebut semakin serius ketika menyentuh aspek kemanusiaan dan keselamatan kerja. Dalam orasinya, LSM HARIMAU mengungkap adanya korban kecelakaan kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak dasar pekerja sebagaimana diatur oleh undang-undang diduga tidak terpenuhi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan operasional perusahaan. LSM HARIMAU menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memfasilitasi PT BLESS tetap beroperasi meski belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh negara.

Dalam orasi di hadapan ribuan massa, pimpinan aksi menegaskan bahwa gerakan ini merupakan perlawanan konstitusional rakyat, bukan tindakan anarkis. Kehadiran 10.000 massa disebut sebagai pesan tegas agar hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

Sejalan dengan itu, LSM HARIMAU secara terbuka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

•Penutupan sementara operasional PT BLESS hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum;

•Pemenuhan dan pertanggungjawaban hak-hak tenaga kerja, termasuk kompensasi bagi korban kecelakaan kerja;

•Penegakan hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

Menutup rangkaian aksi, LSM HARIMAU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Aksi damai tersebut berlangsung tertib, bermartabat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta akan dilanjutkan melalui langkah-langkah konstitusional lainnya apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

“Ketika hukum melemah, rakyat akan menguatkannya.”