TangerangBanten

Panwaslu Kecamatan Sukadiri Tegaskan ASN, P3K dan Perangkat Desa Netral Dalam Pemilu 2024

Avatar photo
×

Panwaslu Kecamatan Sukadiri Tegaskan ASN, P3K dan Perangkat Desa Netral Dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kecamatan Sukadiri Tegaskan ASN, P3K dan Perangkat Desa Netral Dalam Pemilu 2024 I PojokPublik
Pojokpublik.id, TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadiri menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Perangkat Desa di lingkup Kecamatan Sukadiri agar dapat bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Sukadiri Nomor: 009/LHP/PM.01.03/BT-04-12/2022, perihal penting imbauan netralitas Pemilu terhadap ASN, P3K dan Perangkat Desa.

Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Jaenal Imam Hidayat mengatakan, menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait Imbauan yang tertuju kepada ASN, P3K dan Perangkat Desa agar dapat bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Panwaslu Kecamatan Sukadiri dalam hal ini telah memberikan surat imbauan kepada Camat, Ketua PGRI, Ketua Gugus, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sukadiri agar dapat menindaklanjuti kepada masing-masing jajaran guna ikut mengsosialisasikan Imbauan tersebut.

“Surat imbauan tersebut sengaja dilakukan sejak dini dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,”kata Jaenal kepada wartawan Selasa, (27/12/2022).

Baca jugaDPR RI Dorong Bawaslu Evaluasi Pengawasan

Menurutnya, Imbauan netralitas terhadap ASN, P3K dan Perangkat Desa tersebut berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

5. Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan,Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;

6. Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran Dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;

8. Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:258/PM.00/K1/07/2022 Jakarta, 29 Juli 2022.

9. Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Tangerang nomor /PM.00/K.BKT-04 tentang Netralitas pemerintahan desa dalam pemilu serentak tahun 2024.

Jaenal menyampaikan bahwasanya, ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Melalui surat imbauan tersebut kami (Panwaslu Kecamatan Sukadiri-red) berharap dapat dipatuhi bersama oleh pihak bersangkutan dalam rangka menciptakan Pemilu serentak 2024 dapat berjalan lancar,”pungkasnya.

(4r)