DKI Jakarta

Staf Ahli Kemenkeu Diduga Terima Mobil dari Toyota/Astra, Himpunan Millenial Minta Penegakan Hukum

David
×

Staf Ahli Kemenkeu Diduga Terima Mobil dari Toyota/Astra, Himpunan Millenial Minta Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Kemenkeu Diduga Terima Mobil dari Toyota/Astra, Himpunan Millenial Minta Penegakan Hukum I PojokPublik
Keterangan foto : Demo di Kejagung terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Senin (26/1/2026)

Pojokpublik.id Jakarta – Informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pejabat negara.

Sebagai pejabat publik yang pernah menjabat di posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai, pihak bersangkutan memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga independensi jabatan serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Hal ini ditegaskan oleh Faris, Korlap Aksi Himpunan Aktivis Millenial Indonesia.

“Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif,” ujar Faris dalam saat melakikan aksi di depan KPK Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Faris, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat negara.

“Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun. Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.

“Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Selain mengeluarkan tuntutan, ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal tersebut, Himpunan Aktivis Millenial Indonesia melalui Faris mengeluarkan serangkaian tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.

2. Menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut.

4. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Faris.