Pojokpublik.id Lebak – Jelang Ramadhan Polres Lebak diminta gencar lakukan operasi minuman keras berkedok warung jamu. Hal tersebut dikatakan Ketua DPD Ormas KITA Lebak, Muhamad Yusuf, Senin (24/2/2025).
“Jajaran Polres Lebak harus menutup dan melakukan operasi rutin terkait warung minuman keras berkedok warung jamu di wilayah hukumnya,” kata Ketua DPD Ormas KITA Kabupaten Lebak Muhamad Yusuf, Senin (24/2/2025)
Yusuf mengklaim pihaknya banyak menerima masukan dan laporan bahawa masyarakat tergangu dengan adanya penjual miras saat bulan Ramadhan. Kata Yusuf, seandainya Polres Lebak tidak merespon aduan dan keluhan masyarakat ini, tentu pihaknya akan menyurati Polda Banten dan Mabes Polri.
“Polres Lebak harus rutin lakukan rajia miras saat Ramadhan karena banyak aduan dan keluhan masyarakat,” ucap Yusuf.
Beberapa titik yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait penjual miras di Lebak yaitu berada di Lewi Ranji Pasar Rangasbitung, Cibadak dan Jalan Raya Warunggunung – Pandeglang. Penertiban juga dilakukan kata Yusuf, bertujuan untuk meminimalisir tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Lebak.
“Harus direspon ini atensi masyarakat, jangan menunggu sampai viral. Kalau tidak ada respon serius KITA Lebak akan surati Polda Banten dan Mabes Polri,” jelas Yusuf.
Selanjutnya kata Yusuf pihaknya berharap Pemda Lebak melalui Bupati terpilih untuk membuat aturan agar pada bulan Ramadhan miras tidak boleh dijual belikan di Lebak. Hal ini dirasa penting untuk meminimalisir tindakan kejahatan.
“Harus ada aturan dari Pemkab Lebak yang melarang penjualan miras pada saat Ramadhan,” tutup Yusuf. (*/Dapid)