Perkara ini ditangani oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hadi Karsono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) atas nama Tri Nurandi Sinaga dan Dhiki Kurnia.
Tampak Jaksa Hadi Karsono telah pula hadir dan menunggu di ruangan sidang. Ketua Majelis Sidang, Syofia Marlianti T, membuka persidangan, dengan meminta para saksi yang telah hadir untuk maju ke depan dan duduk di kursi persidangan.
Disepakati, dua orang saksi yakni Tan Liu Lie dan Meta Dewi dihadirkan secara bersamaan. Tan Liu Lie adalah adik kandung dari (Almarhumah) Emi yakni istri dari Terdakwa Aky Jauwan. Sedangkan Meta Dewi adalah putri dari Tan Liu Lie, yang berarti adalah kemenakan dari Aky Jauwan dan sepupu dari Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira Vasu.
Setelah pengambilan sumpah saksi, satu per satu Hakim menanyai para Saksi. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menanyakan kepastian apakah mengenal dan tahu para Terdakwa. Serta apakah mengetahui kepastian adanya pernikahan sah antara Alex Muwirto (Almarhum) yakni anak lelaki Aky Jauwan dengan seorang wanita bernama Katarina Bonggo Warsito.
Saksi Tan Liu Lie dan saksi Meta Dewi tampak gagap dan terbata-bata setiap kali hendak merespon pertanyaan-pertanyaan.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T tampak gregetan dan menyela beberapa jawaban yang berbelit-belit yang disampaikan para Saksi. Hingga membuat pengunjung sidang sesekali riuh tertawa atas ulah para saksi yang dihadirkan.
“Saksi telah disumpah loh. Jawab dengan apa adanya, dan jawab saja pertanyaan-pertanyaan secara jelas dan tegas. Ingat, kesaksian Anda sangat berpengaruh kepada nasib orang lain. Jadi, tolong dijawab dengan sebenar-benarnya. Sebab, kalau ketahuan ada Saksi di persidangan yang bohong, itu sanksinya berat loh. Bisa dipenjara sampai 7 tahun kalau memberikan kesaksian bohong di muka persidangan,” tutur Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T.
“Ya, saya tahu mereka menikah (Alex dan Katarina Bonggo Warsito-Red). Kami datang di acara pernikahan mereka. Dan, ya saya kira itu pernikahan resmi dan sah. Soal adanya dugaan pemalsuan dokumen akta nikah, saya kurang tahu, dan tidak melihat-lihat dokumen pernikahan,” jawab Tan Liu Lie.













