Hal yang sama juga disampaikan saksi Meta Dewi. Menurutnya, pernikahan Alex dengan Katarina Bonggo Warsito adalah pernikahan yang sah. Sebab, Meta Dewi dan seluruh anggota keluarga hadir dalam proses pernikahan itu.
“Namun, mengenai adanya pernikahan lain yang dilakukan Alex, saya tidak tahu. Sebab, sampai dia meninggal dunia, kayaknya enggak ada istri lain, selain Katarina. Itu yang saya tahu,” ujar Meta Dewi.
Jaksa Penuntut Umum, Hadi Karsono, bergantian menanyakan mengenai akta pernikahan Alex dengan Katarina. “Apakah pernah melihat dan atau mengetahui akta pernikahan ini?” tanya Jaksa Hadi Karsono kepada para Saksi sembari memperlihatkan fotokopian akta pernikahan.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menyela. “Coba bawa ke depan sini. Mengapa ini fotokopian? Yang aslinya di mana?” tanya kepada Jaksa.
“Kami cuma dapat fotokopian dari Penyidik, Yang Mulia. Kata Penyidik, yang asli sudah hilang karena dimakan ngengat,” sahut Jaksa Hadi Karsono.
“Enggak boleh begitu, itu kan tugas dan tanggung jawab Penyidik dan JPU. Mesti diupayakan yang aslinya. Kalian yang tahu itu. Sebab, dalam perkara ini, yang menjadi awal persoalan adalah dugaan pemalsuan akta pernikahan itu loh. Bukti ini yang penting. Kok yang dibawa fotokopian? Tolong dilengkapi ya,” sambung Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menegaskan.
Setelah mendengar kesaksian dari Tan Liu Lie dan Meta Dewi, selanjutnya dihadirkan seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara (Dukcapil), bernama Rizky Parlindungan. Rizky Parlindungan mengakui bahwa ketika dilakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kepolisian, dirinya hanya diminta memeriksa dan meneliti keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum Alex.
Rizky Parlindungan yang pada saat kasus ini ditangani Polda Metro Jaya adalah sebagai PNS Dukcapil Jakarta Utara, yakni pada Seleksi Data, Informasi dan Pengawasan.
Dari BAP yang ada di tangan Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Hotnar Simarmata, mengungkapkan, tercatat Alex itu menikah pada tahun 2008. Kemudian, Alex dan Katarina Bonggo Warsito bercerai tercatat di akte cerai pada 2010. Namun, Alex memiliki 2 KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tetapi nama yang berbeda, yaitu KTP yang dikeluarkan pada tahun 2012, dan KTP yang dikeluarkan tahun 2022.













