“Ini agak rancu. Apakah dalam pembuatan akta pernikahan dan akta perceraian itu sesuai KTP? Akta nikah keluar tahun 2008, akta cerai keluar tahun 2010, tapi kok KTP-nya baru keluar tahun 2012, dan tahun 2022?” tanya Hakim Hotnar Simarmata.
Saksi Rizky Parlindungan tampak gelagapan dan kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim. Dan jawaban-jawabannya tidak sesuai dengan keterangan di BAP.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menyela, dan meminta agar Jaksa dan Kuasa Hukum para Terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang kompeten saja pada persidangan selanjutnya.
“Saya ada pengalaman di kantor suami saya. Anak buahnya, anggota TNI, setahu kami sudah menikah, sebelum pindah tugas ke Daerah. Eh, belakangan ribut dengan isterinya. Sebab, ternyata Si Anak Buah itu ketahuan menikah lagi di Daerah. Pas dicek, ya karena KTP-nya masih tertulis Belum Kawin. Kalau di Daerah, kan warga tidak mengecek detail, ditunjukkan KTP Belum Kawin ya senang aja anak putrinya dilamar anggota TNI,” tutur Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T.
“Nah, yang seperti ini kan juga tugas Dukcapil. Mengapa data di KTP sering tidak sinkron dengan fakta di lapangan? Ini berkaitan dengan nasib orang banyak loh. Jadi, sebaiknya Saksi yang menguasai tugas dan kewajibannya dong dihadirkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T lagi.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menskors sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024, pukul 10 pagi, di Ruang Prof R Subekti atau Ruang 7, di Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Kedua Terdakwa, Eva Jauwan (Biksuni atau Vira Vasu) dan Aky Jauwan, dinyatakan masih dalam Tahanan Kota.
“Para Terdakwa tetap masih dalam Tahanan Kota. Jangan pergi-pergi keluar kota. Sebab, masih dalam status Tahanan Kota,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T.
Usai persidangan, Anggota Majelis Hakim Hotnar Simarmata, ketika di-doorstop wartawan, menyampaikan, keterangan-keterangan dan pembuktian di persidangan akan menjadi landasan Majelis Hakim untuk menentukan keputusan nantinya.
“Semua pihak diberikan kesempatan untuk bersaksi dan menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta. Mau keterangannya jujur atau tidak, bukan itu penentunya. Majelis Hakim yang memutuskan nantinya. Tentu, kami sebagai Majelis Hakim akan terus membongkar hal-hal yang sebenarnya, dan itu akan jadi pertimbangan kami nantinya dalam menentukan putusan,” tutur Hakim Hotnar Simarmata.













