Hukum & Kriminal

Kacau, Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara

Avatar photo
×

Kacau, Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Kacau, Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara I PojokPublik
Keterangan foto : Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna kuning, tampak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (26/4/2024)

Banthe Bodhi Desak Pecat Biksuni Eva

Terpisah,  Rohaniawan Buddhis senior, Bikkhu Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno atau yang akrab dikenal Banthe Bodhi, menyampaikan, keberadaan Terdakwa Eva Jauwan yang merupakan Biksuni yang kini bergelar Suhu Vira Vasu di Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk harus segera dilepaskan.

“Pemerintah harus mengambil sikap tegas, karena Pemerintah yang menaungi kita, yaitu melalui Kementerian Agama. Agar Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada Suhu Vira Vasu,” tutur Banthe Bodhi.

“Kalau secara halus tidak bisa, maka secara tegas kita harus melakukan tindakan paksa, dan melaporkan dia (Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu) ke tempat dia bernaung,” lanjut Banthe Bodhi.

Menurut Banthe Bodhi yang merupakan anggota Sangha Dhammaduta Indonesia ini, baru ini pertama kali terjadi, seorang rohaniawan Buddha yakni Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira Vasu tetap ngotot bertahan mengenakan status sebagai rohaniawan Buddha meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus pidana, dan kini didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Belum pernah terjadi hal seperti ini. Biasanya selalu diselesaikan secara internal, dengan mencopot status rohaniawannya, dan dia menghadapi proses hukum tanpa embel-embel rohaniawan Buddha. Maka perlu pandangan yang benar, apakah masih pantas dia mengenakan status sebagai rohaniawan Buddha?” lanjut Banthe Bodhi.

Banthe Bodhi yang merupakan Banthe Penasehat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta ini menegaskan, seorang rohaniawan Buddha harusnya tahu, paham dan melaksanakan etika yang berlaku di Agama Budhha.

“Itu adalah hal etika, menyangkut etika bahwa seorang rohaniawan tidak boleh ada hubungannya dengan persoalan hukum, apalagi ini sudah jadi terdakwa kasus hukum pidana. Bahwa dia melanggar peraturan atau melanggar hukum. Di mana pun dia berada tidak boleh membawa-bawa statusnya sebagai rohaniawan Buddha dalam kasus hukumnya,” lanjutnya menjelaskan.

“Maka, status dia sebagai rohaniawan Buddha harus diselesaikan. Seharusnya sudah diselesaikan dulu. Apakah Biksuni Eva atau Suhu Vira Vasu ini punya itikad baik? Simpel kok permasalahan ini, lepas status rohaniawannya, dan silakan dia jalani proses hukumnya sebagai orang awam,” jelas Banthe Bodhi.

Status sebagai seorang rohaniawan Buddha, lanjut Banthe Bodhi, apabila sudah berhubungan dengan hukum atau sudah terkena kasus hukum di kepolisian, maka tidak ada lagi yang boleh dilakukan selain rohaniawan buddha itu atau biksuni itu harus dicopot dari statusnya sebagai rohaniawan Buddha.

“Saya sarankan Suhu Vira Vasu segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai rohaniawan Buddha. Karena sikap Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu itu telah mencemarkan nama baik umat Buddha di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Kami minta segera dilaksanakan, melepaskan statusnya sebagai rohaniawan Buddha,” tegasnya.