“Apalagi saya mengikuti proses proses hukum dan pernah menjadi mediator untuk memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini. Namun tidak ada hal-hal baik yang dilakukan Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkap Banthe Bodhi.
“Saya sarankan Biksuni Eva atau Suhu Vira segera mengundurkan diri sebagai rohaniawan, atau institusi di bawah dia bernaung harus mengeluarkan sebuah ultimatum. Jadi, saya harap, kepada yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri, siapapun itu,” tutur Banthe Bodhi.
Terkait kasus ini, pihak Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menghadiri mediasi di Vihara Hemadhiro Mettavati Temple, di Jalan Mawar SCB, No 11, RT 11/RW 1, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 24 Februari 2024 jam 15.00 WIB, yaitu Pak Andi Dela dan Pak Suratman, tidak memberi respon ketika diminta konfirmasinya.
Sejumlah Petinggi dan Pengurus Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, juga diduga bersengaja melindungi pelaku tindak pidana pemalsuan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Biksu atau Bhikkhu perempuan alias Bhikkhuni atau Biksuni bernama Eva Jauwan atau Eva, yang merupakan salah seorang Terdakwa dalam kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diduga berlindung di balik jubah Biksuni yang berada di Wihara atau Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Bukan hanya berlindung, Biksuni Eva Jauwan yang bergelar Shifu atau Sefu alias Suhu Vira di Vihara Dharma Suci PIK itu juga diduga dilindungi oleh para petinggi dan pengurus Vihara Dharma Suci PIK yang didirikan Biksuni Zong Kai asal Medan, Sumatera Utara itu.
Biksuni Eva, ditahbiskan sebagai Biksuni pada tahun 2016 di Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun pada faktanya, Eva masih aktif mengurusi dan mengintervensi persoalan ini hingga kini. Hal itu juga dapat dibuktikan dengan dokumen tertanggal 07 Maret 2018, yang dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus 5 Tahun Berjalan Barulah P21 dan Sidang
Kasus ini mencuat, ketika Katarina Bonggo Warsito alias Katarina BW, yang merupakan mantan menantu keluarga Jauwan, dan mantan kakak ipar dari Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira melaporkan persoalan ini ke Polisi.
Sudah memasuki tahun ke-5 sejak peristiwa dugaan penipuan dan pemalsuan yang dialami Katarina Bonggo Warsito dilaporkan kepada aparat Kepolisian, namun tak kunjung mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Katarina Bonggo Warsito menyebut, ada oknum Biksu Perempuan atau Biksuni dan keluarga besarnya yang diduga kuat bermain praktik mafia hukum yang melibatkan oknum di Kepolisian dan Kejaksaan.













