Pojokpublik.id Lebak – Galian Tanah yang diduga kuat tak berizin resmi atau ilegal di Perumahan Saka Hill Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menuai banyak polemik. Disamping ilegal, galian tanah tersebut juga menggunakan solar bersubsidi untu penggunaan alat beratnya.
Padahal sesuai dengan undang – undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan pada pasal 158 jelas menyebutkan apabila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda 100 miliar.
Namun anehnya, dengan sederet masalah pidana yang terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak terkesan tutup mata seolah tak berdaya menindak tegas penambang ilegal tersebut.
Adelia, salahsatu warga Kabupaten Lebak saat diwawancarai menilai fenomena yang terjadi, dimana sikap APH yang terkesan tutup mata dengan aktivitas galian ilegal tersebut, lantaran diduga kuat adanya seorang oknum petinggi yang memback up. Minggu (27/7/2025)
“Saya yakin ada oknum yang memback up galian tersebut, dan oknum itu pasti berpangkat perwira yang berpengaruh, karena kalo tidak, mana mungkin Polres Lebak, Polda Banten tutup mata dengan adanya aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum pidana di wilayahnya”. Kata Adel
Ketika tim awak media mendatangi area sekitar galian tanah tersebut, salah satu warga perumahan sakahil yang namanya minta disamarkan, sebut saja Lani. Ia mengatakan semenjak ada galian tanah ilegal tersebut, warga merasa sangat terganggu.
“Kalau malam, suara mobil pengangkut tanah sangat mengganggu. Anak-anak yang sedang belajar atau mengaji pun ikut terganggu”. Ujar Lani
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai masalah ini, tak menjawab dan merespon walau pesan yang disampaikan centang dua tanda terbaca.