Nasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air

David
×

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air I PojokPublik

Pojokpublik.id Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Haerulloh selaku karyawan Susi Air.

“Dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Haerulloh dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025.” ujar Zentoni, selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Zentoni menuturkan, pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000.

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” tuturnya

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Haerulloh.

“Oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.” katanya

Sebelumnya, sambung Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada dinas tenaga kerja, transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif karyawan tersebut.

“Yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut.” sambungnya

Zentoni berharap kepada Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.