
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH.,MH./Pakar Hukum Narkotika.
Pojokpublik.id JAKARTA ,-
Ini bedanya UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan UU pidana antara lain:
1. Unsur kejahatan narkotila adalah
kepemilikan narkotika dan tujuan
kepemilikannya sedangkan pidana
adalah perbuatan dimana unsur
pidananya memiliki, menguasai,
menyimpan atau menyediakan.
Kejahatan narkotika terdiri dari kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika
dimana Unsur pidananya adalah
kepemilikan narkotiak bila tujuan nya
untuk dikonsumsi tergolong kejahatan
penyalahgunaan narkotika bila tujuan
kepemilikannya untuk diperjualbelikan
maka tergolong kejahatan peredaran
gelap narkotika.
2. Hukum acara pidana narkotika diatur
tersendiri dalam UU narkotika diluar
KUHP. dimana penegakan hukumnya
bersifat rehabilitatif ( humanis)
terhadap penyalah guna narkotika, dan
bersifat keras (represif ) terhadap pengedar narkotika. Masa
penangkapan 3 x 24 jam dan dapat
diperpanjang sekali, sedangkan dalam KUHAP masa penangkapan 1x 24 jam.
Pemusnahan barang bukti
dilaksanakan atas keputusan Kepala
Kejaksaan Negeri setempat sedangkan
berdasarkan KUHAP atas penetapan
hakim.
3. Hukuman bagi penyalah guna
berupa rehabilitasi atas putusan atau
penetapan hakim sedangkan KUHP
tidak mengatur pidana rehabilitasi.
Selama ini pemuat UU gagal faham
bagaimana membuat kebijakan hukum
dan pengawasannya mengingat kita
sudah 3 kali ber UU narkotika yaitu UU no 9 tahun 1976 kemudian UU no 22 tahun 1997 kemudian UU no35 tahun
2009 tentang narkotika, dimana
kejahatan narkotika selalu dirumuskan
ala pidana dengan unsur perbuatan
memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan. Sehingga rumusan ala pidana tersebut ambigu, yang
menyebabkan penegak hukum ada alasan untuk menghukum penyalah
guna narkotika secara pidana.
Hal tersebut diatas diperparah dengan
aturan teknis penegak hukum, dimana
SEMA, Perja dan Perkap mengatur
penegakan hukum narkotika secara
pidana.
(D.Wahyudi)













