Pojokpublik.id Jakarta,-
Ketua Koordinator Nasional, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRCPPA) menggelar pertemuan strategis bersama Senior Advokat Kabupaten Berau, Michael Sangyang, SH, dalam rangka memperkuat sinergi perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Berau.
Pertemuan tersebut membahas permohonan kolaborasi pendampingan hukum dan sosial bagi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam pertemuan itu, Michael Sangyang merespons positif ajakan kerja sama tersebut dengan menegaskan pentingnya kekuatan kolektif.”Kita butuh kita bersama kuat,” ujarnya.
Selain pendampingan korban, diskusi juga menyoroti rencana pelaksanaan program perlindungan anak yang akan diturunkan langsung ke desa-desa dan kampung-kampung. Program ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Jeny Claudya Lumowa menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan waktu seefektif mungkin selama berada di Berau. Ia mengusulkan pembentukan program “Desa Ramah Perempuan dan Melindungi Anak”, sebagai langkah konkret menghadirkan perlindungan berbasis masyarakat hingga tingkat desa.
Jeny menegaskan bahwa seluruh anggota TRCPPA menyadari kegiatan ini bersifat sosial dan non-komersial, tanpa bayaran. Pendanaan akan mengandalkan Corporate Social Responsibility (CSR) serta dukungan para donatur.
“Jika sekarang bisa melakukan sesuatu kebaikan, mengapa harus menunggu nanti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa gerakan TRCPPA merupakan inisiatif masyarakat untuk masyarakat Berau, dengan kekuatan sumber daya manusia yang mumpuni, di mana sekitar 75 persen ketua atau pengurus TRCPPA berasal dari kalangan advokat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi berkelanjutan antara TRCPPA dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Berau, guna menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak anak serta perempuan secara menyeluruh.
(D. Wahyudi)













