Pojokpublik.id Jakarta,-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi)
yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.
Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim
JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan
yang telah dilakukan.
Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:
1. Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan
JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur
secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan
yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas
lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat
kejadian (tempus dan locus delicti).
2. Keabsahan Alat Bukti
Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan
bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan
sebelumnya.
3. Putusan Praperadilan
JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan
penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah.
Hal ini
membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,
bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti.
(D.Wahyudi)
Jakarta, 6 Januari 2026
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM













