Pojokpublik.id Jakarta – Isu dugaan pelanggaran integritas kembali menyeret nama Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, sorotan datang dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti informasi adanya rekening bank bernilai fantastis, mencapai Rp32 miliar.
Rekening bernilai puluhan miliar rupiah tersebut disebut-sebut berada atas nama istri seorang pejabat di lingkungan Kemenag. MAKI menilai, langkah krusial yang harus segera diambil KPK adalah menaikkan status laporan dari sekadar pengaduan masyarakat menjadi penyelidikan resmi, demi mencegah potensi penghilangan aset.
Dalam mekanisme hukum yang berlaku di KPK, kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening secara efektif baru dapat dijalankan setelah perkara masuk tahap penyelidikan atau penyidikan. Tanpa itu, ruang gerak lembaga antirasuah menjadi terbatas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah cepat mutlak diperlukan. Meski informasi awal yang disampaikan masih bersifat dugaan, nilai saldo yang dinilai tidak lazim pada rekening yang terkait dengan keluarga pejabat negara harus segera diuji secara hukum.
“Data yang saya peroleh itu memang masih dugaan. Itu harus kita hormati sebagai asas praduga tidak bersalah. Tapi informasi itu sudah saya serahkan ke KPK untuk dilakukan verifikasi atau pendalaman,” kata Boyamin, Selasa (27/1/2026).
MAKI juga mendorong agar KPK menggandeng lembaga lain dalam proses pendalaman. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan keakuratan data perbankan.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas pada nama pemilik rekening, tetapi juga mencakup riwayat transaksi, pola aliran dana, hingga penelusuran pihak yang sesungguhnya menikmati manfaat dari uang tersebut. Dalam konteks ini, pelacakan beneficial ownership menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan penanganan perkara.
“Bisa saja namanya mirip, dan juga harus dipastikan apa benar nilainya segitu,” ujar Bonyamin
Meski demikian, Boyamin mengingatkan agar proses verifikasi tidak berlarut-larut. Menurutnya, ukuran keseriusan KPK terlihat dari keberanian menaikkan status perkara. Tanpa langkah tersebut, peluang untuk mengamankan uang yang diduga bermasalah bisa terlewatkan.
MAKI menilai ancaman terbesar dalam kasus dugaan rekening tak wajar adalah potensi penghilangan jejak. Dana dalam jumlah besar sangat mudah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan ke bentuk aset lain jika tidak segera dibekukan.
Dalam kondisi ini, kewenangan KPK untuk memblokir rekening menjadi instrumen penting guna menjaga agar uang yang diduga berasal dari praktik korupsi atau gratifikasi tidak lenyap dari pantauan hukum.
“Penyelidikan KPK itu sudah boleh memblokir rekening. Kalau diduga ada rekening yang tidak wajar, maka segera diblokir supaya tidak dipindah-pindahkan,” tegasnya.
Keterlambatan penanganan, lanjut Boyamin, berpotensi menyulitkan proses pembuktian di kemudian hari. Jika dana sudah berpindah ke berbagai pihak atau bahkan keluar negeri, upaya pelacakan dan pengembalian aset akan jauh lebih rumit serta memakan waktu panjang.
MAKI menduga laporan rekening Rp32 miliar ini memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah menjadi perhatian KPK. Salah satu fokusnya adalah polemik pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang menuai kritik tajam, termasuk dari DPR RI.
Dugaan gratifikasi dalam proses penentuan kuota haji itulah yang menjadi pintu masuk bagi MAKI untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke lingkaran keluarga pejabat Kemenag.
“Mengingat KPK sedang menangani perkara dugaan korupsi haji dan ini diduga ada keterkaitannya, maka saya laporkan untuk didalami,” pungkas Bonyamin













