Nasional

RUU Perampasan Aset: Antara Pemiskinan Koruptor dan Ancaman Ketidakadilan

David
×

RUU Perampasan Aset: Antara Pemiskinan Koruptor dan Ancaman Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset: Antara Pemiskinan Koruptor dan Ancaman Ketidakadilan I PojokPublik
Foto: DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Pojokpublik.id Jakarta – Upaya memiskinkan koruptor dinilai krusial, namun harus selaras dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional warga. Di tengah perdebatan panjang mengenai urgensi dan risiko Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, wacana pemiskinan koruptor kembali mengemuka sebagai strategi penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, sejumlah kalangan menilai upaya tersebut harus diletakkan dalam koridor keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, berpandangan gagasan pemberantasan korupsi di Indonesia telah berkembang sejak lama, termasuk konsep pembuktian terbalik. Namun, instrumen hukum seperti UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tipikor sejatinya hanyalah alat.

“Jika kita melihat landasan konstitusional, yang ditekankan bukan sekadar kepastian hukum, melainkan kepastian hukum yang adil dan berkeadilan,” ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk “Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan?”, Rabu (28/1/2026).

Luthfi menegaskan, DePA-RI mendukung setiap gagasan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan bertujuan menciptakan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut, dilandasi semangat keadilan bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, agama, gender, maupun pandangan politik.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani menambahkan, RUU Perampasan Aset merupakan isu strategis dan relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya perampasan aset tidak semata bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi untuk memulihkan kerugian negara. Kemudian mengembalikan hak masyarakat, serta memberikan efek jera, khususnya terhadap kejahatan ekonomi.

“Namun hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi perbincangan luas dan memunculkan pandangan pro dan kontra, baik dari sisi regulasi, pembuktian hukum, perlindungan hak asasi manusia, maupun harmonisasi antar lembaga penegak hukum,” ujar Kunthi.

Penyitaan dan perampasan

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, berpandangan RUU Perampasan Aset memiliki nilai penting dalam kerangka hukum pidana. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara penyitaan dan perampasan aset.

Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam rangka menjadikan barang sebagai alat bukti di pengadilan. Sementara perampasan didasarkan pada keputusan hukum untuk merampas barang bagi negara.

“Dan pada prinsipnya dilakukan setelah adanya putusan pidana,” ujar Prof Jamin.

Ia menguraikan Pasal 5 RUU Perampasan Aset mengatur jenis aset yang dapat dirampas. Meliputi aset hasil tindak pidana yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi harta kekayaan pribadi, pihak lain, atau korporasi.

Aset tersebut dapat berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang bersumber dari tindak pidana. Selain itu, aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset pengganti milik pelaku, serta barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dirampas.

Aset tidak seimbang

Lebih lanjut, Prof Jamin menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Nah, penilaiannya dapat didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan pajak penghasilan pegawai (LP2P), atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Yang dimaksud tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah adalah penghasilan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 6 mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta. Termasuk aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan dalam kondisi khusus.

Antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Perampasan aset juga dapat diterapkan terhadap aset dalam perkara yang tidak dapat disidangkan serta terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam pemberantasan korupsi di indonesia, Namun keraguannya terhadap arah dan keseriusan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kembali diwacanakan pemerintah dan DPR. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada substansi norma, melainkan pada konteks politik kekuasaan yang akan mengoperasikan undang-undang tersebut.

“Hukum sebaik apa pun bisa berubah menjadi alat represi jika lahir dan dijalankan dalam iklim politik yang tidak sehat,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu menilai, RUU Perampasan Aset memang secara teoritik dibutuhkan, namun dalam praktiknya berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai jaminan independensi aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat. Ia mengingatkan bahwa pengalaman hukum di Indonesia menunjukkan kewenangan besar tanpa kontrol sering kali berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Zainal juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum saat ini. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, pemberian kewenangan perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap justru dapat memicu ketidakadilan baru.

“Masalahnya bukan pada konsep non-conviction based, tetapi pada siapa yang memegang kewenangan dan dalam sistem seperti apa kewenangan itu dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meragukan komitmen politik elite dalam menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh. Zainal menilai, tanpa pembenahan sistemik dan keberanian membersihkan institusi penegak hukum, RUU tersebut berisiko hanya menjadi alat simbolik, bahkan bisa digunakan secara selektif untuk kepentingan kekuasaan.

“Jika politik hukumnya tidak jelas, maka undang-undang ini justru bisa mencederai prinsip negara hukum,” pungkasnya.