Nasional

Gelar Refleksi Kinerja, MA Berhasil Memutus 28.371 Perkara di Tahun 2022

Avatar photo
×

Gelar Refleksi Kinerja, MA Berhasil Memutus 28.371 Perkara di Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Gelar Refleksi Kinerja, MA Berhasil Memutus 28.371 Perkara di Tahun 2022 I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022 yang dilakukan secara daring, Selasa (3/1/2023).

Dalam pemaparannya, MA telah berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88 persen.

Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

“Kami yakin dan percaya Insyaallah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja,” ucap Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

Syarifuddin menjelaskan, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Perlu juga saya sampaikan di forum ini tentang pelaksanaan putusan perkara perdata dan perdata agama yang berkekuatan hukum tetap (eksekusi) dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, karena eksekusi menjadi ujung tombak dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

 

(Nanda)