POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan bahwa dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian MPR yang dipimpin oleh Djarot Saiful Hidayat, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa MPR RI pada periode ini akan melakukan Amandemen UUD NRI 1945.
Bamsoet menegaskan, bahwa pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI. Dengan demikian, MPR RI periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
“Melalui Badan Pengkajian, MPR RI periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan. Sebagaimana pernah terjadi dalam menentukan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan tidak pula dimandatkan oleh Undang-Undang, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Jakarta, Kamis (7/7/22).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI yang hadir antara lain Ketua Djarot Saiful Hidayat, dan para Wakil Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, Benny K Harman, Tifatul Sembiring, dan Tamsil Linrung. Hadir pula anggota Badan Pengkajian MPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk menuju Konvensi Ketatanegaraan, Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI tersebut terlebih dahulu akan diteruskan oleh Pimpinan MPR RI kepada pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, untuk menjadi bahan pembahasan di Rapat Gabungan Antara Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022. Jika Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
“Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamandemen konstitusi. Disisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amandemen konstitusi pada MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan diatur keberadaan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, maka posisi hukum PPHN sangat kuat karena berada dibawah UUD NRI 1945 serta berada diatas Undang-Undang. Salah satu dasar hukum keberadaan PPHN di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU antara lain terdapat dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Didalamnya diatur jenis Keputusan MPR, satu diantaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.
“Pemilihan bentuk hukum Ketetapan MPR RI dilakukan karena PPHN mengandung prinsip-prinsip direktif (arahan), maka tidak tepat jika diatur dalam bentuk hukum Undang-Undang. Selain itu, PPHN juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tetapi justru menjadi rujukan bagi penyusunan RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. Sekaligus menjadi rujukan visi dan misi calon presiden-wakil presiden, sehingga PPHN menjamin kesinambungan program pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya,” pungkas Bamsoet. (*)