Pojokpublik.id Lebak – Maraknya Kabel Wifi yang menempel di tiang listrik Milik PLN di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jadi sorotan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Pekerja yang memasang kabel jaringan Wi-Fi mengakui tidak ada izin ke PLN dan hampir semua jaringan wifi di kabupaten Lebak nempel di tiang listrik PLN
Diketahui jaringan wifi
Fortanet ini tersebar di kecamatan warunggunung, kabupaten Lebak, diduga mengganggu jaringan PLN dan tak layak nempel di tiang listrik karena ini perusahaan sekelas menengah.
Maraknya Kabel Wifi Yang Terpasang Pada Tiang Listrik PLN, Bukti Oknum Pengusaha Langgar Aturan, Diduga Rugikan Pemerintah Daerah Lebak.
Hal tersebut di katakan Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak, King Naga, Minggu (17/8/2025).
King Naga juga menanyakan kepada pihak PLN apakah perusahaan jaringan wifi yang nempel di tiang listrik tersebut ada kontribusi kepada PLN apakah tidak ada?, Kemudian Pihak PLN pun menjawab “tidak ada bang, bahkan sama kami pun ketika ditemukan di tiang listrik kadang-kandang kalau mengganggu di buang juga bang, karena tidak ada kerjasama Antara pihak PLN dengan perusahaan jaringan wifi.”
Lebih Lanjut, Kata King Naga, Pihaknya akan secepatnya kirim surat audensi ke pihak PLN kabupaten Lebak, agar segera ada tindakan yang tepat dari pihak PLN karena ini sudah jelas merugikan negara.
“Agar segera di tindak oleh pihak PLN, Secepatnya akan saya kirim surat audiensi terkait persoalan ini,” tegasnya
Kemudian King Naga Menambahkan, bukan hanya sekedar audensi tapi kami akan ambil langkah hukum karena penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang usaha penyediaan tenaga listrik dan penggunaan fasilitasnya.” pungkasnya
Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.