Pojokpublik.id Lebak – Pelaksanaan program pembangunan revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Rangkasbitung di Jalan Raya Cikande, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (9/9/2025).
Volume revitalisasi ini terdiri dari rehab 9 ruang kelas, pembangunan 1 unit Ruang Kelas Baru (RKB), 1 unit ruang laboratorium komputer dan tempat toilet, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.392.000.532.
Pasalnya, Proyek tersebut Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 159 hari kalender diduga telah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran media di lokasi kejadian perkara, tidak ditemukan para pekerja yang memakai atau menggunakan alat pelindung, sebagaimana umumnya Para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku, baik dalam pelaksanaan revitalisasi maupun pekerjaan lainnya.
Kewajiban tersebut diatur dalam perundang-undangan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. APD seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, masker dapat melindungi pekerja dari cedera akibat benturan, benda jatuh, atau paparan bahan berbahaya.
Penggunaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja dan ketenagakerjaan. Sebab lingkungan kerja yang aman dan sehat akan membuat pekerja lebih nyaman dan fokus, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
Kepatuhan terhadap penggunaan APD adalah bagian dari budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja.
P2SP bertanggung jawab untuk menyediakan APD sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pelatihan tentang tata cara penggunaan APD
Sementara para tenaga kerja memiliki tanggung jawab untuk menggunakan APD secara lengkap sesuai dengan prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Dengan demikian, penggunaan APD adalah langkah krusial dan tidak bisa diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek, termasuk revitalisasi.
Disamping itu, dilapangan tidak terlihat adanya kontrol atau pengawasan yang maksimal dari para panitia pelaksana.
Sementara itu, saat dihubungi via whatsApp dan telpon selulernya, kepala sekolah SMPN 5 rangkasbitung, Ahmad Yamin tidak memberikan respon, padahal terlihat sudah ceklis dua pertanda Wa telah dibaca.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait, guna mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut.














