Pojokpublik.id Tangerang – Maraknya kembali peredaran narkotika di sejumlah wilayah Banten memunculkan satu pertanyaan krusial, apakah jaringan lama benar-benar terputus, atau justru masih dikendalikan dari balik jeruji besi?
Laporan warga dari Kabupaten Serang dan Kota Serang mengarah pada dugaan serius bahwa sebagian kendali peredaran sabu masih berjalan, bahkan diduga berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebut adanya aktivitas komunikasi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang. WBP tersebut dikenal dengan inisial A.S alias Kojek, terpidana perkara peredaran sabu.
Informasi yang diterima menyebutkan, A.S diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Dugaan ini menguat setelah nomor yang disebut-sebut terhubung dengan aktivitas peredaran narkoba kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pengguna dan perantara di lapangan. Klaim ini tentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang.
Namun, jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin internal lapas, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal oleh WBP kasus narkotika merupakan ancaman nyata terhadap upaya pemberantasan narkoba.
“Penggunaan handphone ilegal di dalam lapas sangat berpotensi dimanfaatkan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Ini bukan isu sepele dan tidak boleh ditunda penindakannya,” tegas Hasan Basri kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Pria yang akrab disapa Acong itu menekankan, persoalan tidak boleh berhenti pada dugaan penggunaan ponsel semata, melainkan harus menelusuri rantai masuknya alat komunikasi ke dalam lapas.
“Pertanyaan besarnya: dari mana handphone itu berasal dan bagaimana bisa lolos dari pengawasan? Jika tidak ditelusuri sampai ke akar, kejadian serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Menurut Hasan, lemahnya pengawasan berpotensi menjadikan lapas sebagai simpul aman jaringan narkotika, alih-alih tempat pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan.
Baralak Nusantara menyatakan telah menyiapkan surat audiensi resmi yang akan dikirimkan kepada Kepala Lapas Kelas I A Tangerang. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar dilakukan penelusuran internal dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Besok surat audiensi resmi akan kami kirimkan. Kami ingin penjelasan terbuka dan langkah nyata, bukan sekadar bantahan,” katanya.
Hasan juga mendesak Kementerian Pemasyarakatan/Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan penggunaan ponsel ilegal dan indikasi peredaran narkoba yang terorganisir dari dalam lapas.
“Bila perlu, libatkan intelijen negara agar terbongkar dugaan masuknya ponsel dan indikasi peredaran narkoba di balik jeruji besi. Ini sangat miris dan membahayakan generasi bangsa. Jika tidak dihiraukan, kami siap menggelar aksi turun ke jalan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak lapas dan akan memuat klarifikasi atau hak jawab secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak selalu berhenti di balik jeruji, dan pengawasan internal lapas menjadi kunci penting dalam memutus jaringan narkoba yang terus beradaptasi.













