IlustrasiPojokpublik.id Tangerang – Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak Lapas yang dikonfirmasi melalui salah satu pejabat berinisial Ri memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, dugaan yang beredar bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan menyangkut indikasi penggunaan telepon seluler oleh narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Aktivis mahasiswa, Rizki, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel di dalam lapas merupakan pelanggaran serius yang secara tegas telah dilarang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penggunaan ponsel oleh warga binaan itu jelas dilarang. Kalau dugaan ini benar, pertanyaannya sederhana: ponsel itu masuk lewat mana? Apakah tidak ada pemeriksaan? Ini patut dicurigai adanya kelalaian, bahkan dugaan main mata. Petugas harus diperiksa secara terbuka dan transparan,” tegas Rizki kepada media, Sabtu (10/1/2026).
Rizki mengaku heran dan prihatin dengan informasi yang berkembang. Menurutnya, jika pengendalian narkoba benar dilakukan dari dalam lapas, maka fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan jelas dipertanyakan.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan berubah menjadi lebih baik. Kalau justru menjadi tempat aman untuk mengendalikan narkoba, ini sangat berbahaya dan berbanding terbalik dengan tujuan pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menyurati Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan siap mendatangi langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jika diperlukan.
Rizki juga mengingatkan pernyataan tegas Dirjen Pemasyarakatan Mashudi yang secara terbuka melarang keras masuknya ponsel ke dalam lapas maupun rumah tahanan. Dalam berbagai kesempatan, Mashudi menyatakan tidak akan segan mencopot petugas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau Dirjen sudah menyatakan akan mencopot petugas bila ponsel masuk ke lapas, maka dugaan di Lapas Kelas I Tangerang ini harus dibuktikan secara serius. Janji ketegasan itu harus ditegakkan, bukan sekadar pernyataan,” tandas Rizki.
Sementara itu, informasi dari masyarakat di sejumlah wilayah Banten termasuk Kabupaten dan Kota Serang menyebutkan bahwa peredaran sabu diduga masih berjalan dengan pola lama. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada dugaan bahwa kendali jaringan masih beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satu nama yang disebut adalah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika berinisial A.S, alias Kojek, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Ia diduga masih dapat berkomunikasi menggunakan telepon seluler dari dalam lapas.
Dugaan tersebut menguat setelah nomor yang dikaitkan dengan aktivitas peredaran narkoba kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pihak di lapangan. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran internal, melainkan menjadi indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya di luar jeruji, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
