Daerah

Satpol PP Lebak Belum Bertindak, Pembakaran Limbah Ilegal Tuai Sorotan

David
×

Satpol PP Lebak Belum Bertindak, Pembakaran Limbah Ilegal Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Lebak Belum Bertindak, Pembakaran Limbah Ilegal Tuai Sorotan I PojokPublik
Keterangan foto: limbah plastik aluminium yang diduga ilegal masih berlangsung di Desa Cilangkap dan Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Pojokpublik.id Lebak – Aktivitas pembakaran limbah plastik aluminium yang diduga ilegal masih berlangsung di Desa Cilangkap dan Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Leba. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap kegiatan tersebut karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan, Jum’at (16/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, praktik pembakaran limbah plastik aluminium di dua desa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivitas ini menimbulkan asap pekat yang berpotensi mencemari udara dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk menutup sementara kegiatan pembakaran limbah tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Lebak agar dilakukan penutupan sementara, sampai ada perbaikan dan pemenuhan standar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Irvan.

Ia menjelaskan, proses pembakaran limbah plastik aluminium memiliki prosedur ketat yang harus dipenuhi. Selain perizinan, kegiatan tersebut wajib menggunakan cerobong asap dengan ketinggian tertentu agar emisi tidak langsung terhirup oleh masyarakat.

“Pembakaran itu ada aturannya. Harus ada cerobong asap yang memadai, tujuannya agar asap tidak langsung terhirup manusia. Kalau tidak sesuai prosedur, tentu sangat berbahaya,” tegasnya.

Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penutupan ataupun penyegelan lokasi pembakaran, baik di Desa Cilangkap maupun Desa Pasirkacapi. Padahal, rekomendasi dari DLH telah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Deka, anggota Satpol PP Kecamatan Maja. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak media menanyakan sejauh mana implementasi rekomendasi DLH terkait penutupan sementara pembakaran limbah di wilayah Kecamatan Maja.

“Untuk penindakan, itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Saat ini saya masih menunggu arahan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak,” ujar Deka.

Ia menambahkan, dalam sistem administrasi pemerintahan daerah terdapat hierarki kewenangan yang harus dipatuhi.

“Rekomendasi teknis dari satu dinas harus diterjemahkan menjadi tindakan administratif dan penegakan hukum oleh Satpol PP sebagai aparat penegak perda, di bawah koordinasi Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Belum adanya tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Lebak menuai sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan. (Welly/Red)