LP Dugaan Diskriminasi Anak Dihentikan Meski Asesmen Psikolog Nyatakan Korban Alami PTSD

Avatar of admin
admin
17 Jan 2026 18:34
Daerah 0
5 menit membaca

pojokpublik.id  Kota Sorong – Pasca anaknya dikeluarkan dari Sekolah Kristen Kalam Kudus, Johanes Anggawan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Husni Setter dan Intan Buwana, mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan anak melalui media sosial. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, dan dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya.

Setelah pengaduan disampaikan, penyidik Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pihak pengadu, Johanes Anggawan, diperiksa oleh penyidik bernama Anugrah, sementara istrinya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Sendy Wanggai.

“Hasilnya, Ibu Sendy Wanggai menyampaikan bahwa ada unsur pidana karena ancamannya di atas lima tahun penjara. Aduan pun ditingkatkan menjadi Laporan Polisi,” kata Johanes Anggawan di rumahnya, Jum’at (16/1/2026).

Johanes menuturkan, setelah Laporan Polisi dibuat, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi. Saat itu, penyidik Sendy Wanggai menyarankan agar korban diperiksa oleh seorang psikolog bernama Ranti.

“Pemeriksaan dilakukan di rumah saya. Saat asesmen oleh psikolog, anak saya K menangis. Kami semua yang hadir menyaksikan hal tersebut,” tuturnya.

Johanes berharap perjuangannya membela hak anak perempuannya akan membuahkan hasil, meskipun ia mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah penyidik Polda Papua Barat Daya memeriksa 10 orang saksi, namun pada 4 Desember 2025 penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

Meski merasa kesal dengan hasil penyelidikan, Johanes mengaku tetap menerima keputusan tersebut dan menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari penyidik Anugrah.

Johanes juga mengungkapkan bahwa pada 13 Desember 2025 rumahnya didatangi sekitar 30 orang yang dibawa oleh suami Kepala Sekolah Kalam Kudus.

Ia menyayangkan kedatangan puluhan orang tersebut. Meski dalam kondisi emosi, mantan pengurus Yayasan Kalam Kudus ini tetap mencoba menemui mereka. Ternyata, kedatangan tersebut bertujuan meminta Johanes menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kepala Sekolah Kalam Kudus.

“Saya katakan sabar, lalu saya panggil K, anaknya, dan saya sampaikan ini loh. Namun belum sempat saya jelaskan, suami dari kepala sekolah memotong pembicaraan dan mengatakan jangan melebar ke mana-mana. Karena ketakutan, anak-anak saya menangis,” ujar Johanes saat diwawancarai di kediamannya, Jumat sore.

Johanes mengaku awalnya telah mengikhlaskan peristiwa yang dialami, namun kedatangan suami kepala sekolah beserta rombongannya membuat emosinya kembali memuncak.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Selain itu, karena video kejadian tersebut viral, Johanes juga dibantu oleh Lex Wu melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi sejak Senin lalu.

Johanes bersyukur masih ada pihak yang membantunya memperjuangkan kebenaran dan keadilan, salah satunya Lex Wu. Ia mengaku memiliki data yang lengkap terkait kasus tersebut.

“Saya berkeyakinan suatu saat nanti kebenaran akan terungkap,” ucapnya.

Johanes menegaskan, meskipun anaknya telah dikeluarkan dari Sekolah Kristen Kalam Kudus dan kini bersekolah di Shine Prime School, Dinas Perlindungan Anak Kota Sorong tetap tidak membenarkan pihak sekolah mengeluarkan anak dengan alasan apa pun, terlebih anak yang masih di bawah umur.

“Saya berharap ada keputusan yang baik untuk anak saya, namun nyatanya tidak ada. Saya kecewa dengan pernyataan Dinas Perlindungan Anak Kota Sorong,” ujarnya.

Terkait saran dari psikolog, Johanes menilai seharusnya hasil asesmen psikolog dijadikan acuan oleh penyidik dalam menangani laporan tersebut.

“Seharusnya penyidik menggunakan asesmen dari psikolog karena anak ini telah mendapatkan perlakuan diskriminatif, bukan sekadar menggunakan saran,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ko Liiong ini menyebut anaknya, K, mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang ditandai dengan perilaku sedih, malu, marah, serta menangis ketika mengingat peristiwa dikeluarkan dari sekolah.

Mengutip laman Google, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma merupakan kondisi kesehatan mental serius yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis atau mengancam nyawa. Kondisi ini ditandai dengan ingatan mengganggu seperti kilas balik dan mimpi buruk, perasaan takut dan marah yang intens, mudah terkejut, serta menghindari hal-hal yang mengingatkan pada trauma hingga mengganggu kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi Junov Siregar, menyatakan bahwa laporan polisi terkait dugaan diskriminasi anak lebih tepat ditempatkan pada ranah pendidikan, bukan pidana.

Junov memastikan bahwa meskipun kasus tersebut dihentikan, tidak menutup kemungkinan untuk dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota itu mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan diskriminatif tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban.

Junov menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan psikolog menyarankan agar korban mendapatkan perhatian dan dukungan emosional positif dari orang tua dan keluarga. Korban juga disarankan berolahraga secara teratur untuk mengurangi stres, menerapkan pola tidur dan makan yang sehat, serta menciptakan suasana rumah yang tenang dan menyenangkan.

Selain itu, korban diharapkan dapat bersekolah secara teratur, tidak terlambat, memiliki pertemanan yang baik di sekolah, serta mampu beradaptasi dan aktif berinteraksi di lingkungan sekolah baru dengan pemantauan orang tua.

“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Junov menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Kepala Sekolah Kalam Kudus tidak cukup bukti melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 juncto Pasal 76A huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Penyidik pun telah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dan SP2 Lidik kepada pelapor.

“Meski masih banyak kekurangan dan Polda Papua Barat Daya masih dalam tahap perintisan, saya selalu mengingatkan penyidik agar tidak bermain-main dalam menangani setiap perkara,” pungkasnya. (Jun/Red)

Hari Jadi Pandeglang