Pojokpublik.id Jakarta – Dalam hiruk-pikuk globalisasi, kemajuan ekonomi seringkali dipuja melalui angka pertumbuhan, efisiensi logistik, dan kecanggihan inovasi. Namun, jika kita bersedia menyingkap tirai di balik kemilau etalase merek-merek raksasa dunia, kita akan menemukan sebuah realitas yang getir: sebuah sistem yang dibangun di atas fondasi disparitas upah masif. Di sektor-sektor padat karya seperti garmen, tekstil, dan alas kaki jutaan pasang tangan di negara-negara berkembang memproduksi kemewahan yang tak pernah sanggup mereka beli. Ironi ini melahirkan sebuah gagasan disruptif yang kini mulai menggema: “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah” (Same Brand, Same Work, Same Pay).
Gagasan ini bukan sekadar tuntutan kenaikan pendapatan, melainkan sebuah tantangan fundamental terhadap arsitektur pengupahan global yang selama ini kita anggap sebagai kewajaran ekonomi.
Selama berdekade-dekade, sistem Upah Minimum (UMK/UMP) diposisikan sebagai jaring pengaman sosial. Namun, secara epistemologis, sistem ini mengandung cacat nalar yang mematikan. UMK dirancang sebagai floor wage batas bawah agar buruh tidak mati bukan sebagai living wage (upah hidup layak), apalagi upah yang adil yang merefleksikan nilai produk.
Penetapan upah minimum selama ini hanya bersandar pada variabel lokal: inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi regional, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang seringkali ditekan seminimal mungkin. Akibatnya, terjadi apa yang disebut sebagai race to the bottom (perlombaan menuju titik terendah). Pemerintah daerah berkompetisi menawarkan “upah murah” sebagai komoditas daya saing untuk menarik investasi asing. Dalam konteks ini, negara bukan lagi pelindung rakyat, melainkan fasilitator yang melegitimasi penahanan upah demi kenyamanan pemodal.
Cacat nalar paling mencolok muncul ketika kita membandingkan nilai tambah. Seorang buruh di Jawa Barat atau di Jawa Tengah yang menjahit sepatu seharga $200 (sekitar Rp3,1 juta) dibayar dengan standar UMK yang sama dengan buruh di bengkel lokal kecil. Padahal, nilai ekonomi yang diciptakan buruh tersebut adalah nilai ekonomi global. Di sinilah terjadi “ekspatriasi nilai lebih”: nilai tambah yang dihasilkan oleh keringat buruh lokal diserap sepenuhnya oleh pemegang saham merek global di luar negeri, meninggalkan buruh dalam lingkaran setan kemiskinan struktural.
Konsep “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah” berdiri di atas tiga pilar argumentasi diantaranya:
Pertama, Kapasitas Ekonomi. Merek global yang kita bicarakan bukanlah entitas yang sedang kesulitan finansial. Mereka adalah korporasi dengan kapitalisasi pasar triliunan Rupiah. Berbagai studi menunjukkan bahwa menaikkan upah buruh menjadi upah hidup layak hanya akan berdampak pada kenaikan harga jual di toko ritel sebesar 1% hingga 3%. Angka yang sangat kecil bagi konsumen global, namun bersifat transformasional bagi kehidupan jutaan keluarga pekerja. Kapasitas finansial ini menciptakan tanggung jawab etika: jika Anda mampu membayar untuk kemewahan pemasaran, Anda wajib mampu membayar martabat pekerja Anda.
Kedua, Kontrol Rantai Pasok. Merek seringkali bersembunyi di balik dalih bahwa mereka hanyalah “pembeli” dari pabrik pihak ketiga. Realitasnya, mereka adalah dirigen yang memegang kendali penuh. Mereka menentukan spesifikasi benang, jadwal produksi yang ketat, hingga menekan harga beli dari pemasok. Kontrol de facto atas operasional pabrik harus dibarengi dengan tanggung jawab kompensasi. Merek tidak bisa mencuci tangan atas eksploitasi yang terjadi di pabrik yang mereka kendalikan secara finansial.
Ketiga, Nilai Merek Global. Inilah argumen paling inovatif. Nilai sepasang sepatu kets bermerek X tetap $150, baik itu diproduksi di Indonesia, Vietnam, atau di Cina. Nilai merek tersebut konstan secara global. Jika seorang pekerja melakukan “Sama Kerja” untuk menghasilkan “Sama Merek”, maka secara ekonomi, nilai kontribusi mereka bagi korporasi adalah sama. Maka, upah mereka harus merefleksikan proporsi yang adil dari harga jual produk global, bukan sekadar biaya hidup di pinggiran kota tempat pabrik itu berdiri.
Implikasi: Menuju Keadilan Distributif
Jika konsep ini diterapkan, kita akan menyaksikan perubahan seismik dalam tata kelola ekonomi. Pekerja tidak lagi dipandang sebagai beban biaya (cost center), melainkan sebagai pemangku kepentingan nilai (value stakeholders).
Penerapan ini akan menghancurkan pembenaran filosofis untuk upah murah berbasis geografis. Serikat pekerja tidak lagi akan berjuang sendirian di tingkat daerah melawan bupati atau gubernur; mereka akan membangun aliansi global untuk menegosiasikan standar upah dengan korporasi induk. Ini juga akan menghentikan praktik adu domba antar-negara produsen, memaksa perusahaan untuk bersaing berdasarkan inovasi dan efisiensi, bukan berdasarkan seberapa kejam mereka bisa menekan upah buruh.
Dari Filantropi Menuju Kewajiban Ekonomi
Saat ini, banyak korporasi memoles wajah mereka dengan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Namun, sekolah atau puskesmas gratis yang dibangun dengan dana CSR tidak akan pernah bisa menggantikan hak buruh atas upah yang adil. Konsep “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah” menggeser paradigma dari filantropi sukarela menjadi kewajiban ekonomi inti. Keadilan upah harus diintegrasikan ke dalam model penetapan harga beli (sourcing price) dan transparansi data harus dibuka secara menyeluruh kepada publik.
Tentu saja, perjalanan menuju keadilan ini tidak akan mudah. Kita akan menghadapi perlawanan dari rezim yang masih memuja upah murah sebagai daya tarik investasi, serta lobi korporasi yang akan berdalih tentang gangguan mekanisme pasar bebas.
Oleh karena itu, penegakan gagasan ini membutuhkan kekuatan kolektif. Kita memerlukan legislasi di negara-negara maju (tempat merek berada) yang mewajibkan uji tuntas (due diligence) upah yang setara di seluruh rantai pasok mereka. Konsumen pun harus mulai menuntut: “Siapa yang membuat produk ini, dan apakah mereka dibayar dengan proporsi yang adil?”
Konsep “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah” adalah sebuah seruan moral yang mendesak. Ia menggugat sebuah sistem yang telah lama melegitimasi pemiskinan jutaan orang atas nama efisiensi pasar. Kita harus berhenti membiarkan upah ditentukan oleh kemiskinan lokal dan mulai menetapkannya berdasarkan nilai global yang diciptakan oleh tangan manusia.
Sudah saatnya kita meruntuhkan tirani upah minimum yang semu dan membangun sebuah tatanan ekonomi yang benar-benar memanusiakan manusia. Karena pada akhirnya, martabat seorang pekerja di Jawa Barat, Hanoi, atau Dhaka, tidak boleh dihargai lebih rendah hanya karena mereka lahir di sisi dunia yang berbeda.












