POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) menyoroti terkait banyaknya Kepala Sekolah yang merangkap jabatan di Kabupaten Lebak, bukan tanpa alasan, menurut Marpausi Ketua DPD LSM AGP hal ini perlu menjadi bahasan, karena kata Marpausi, ketika seorang Kepala Sekolah menjabat di lebih dari satu Sekolah, otomatis kinerjanya pun menjadi tidak Maksimal.
“Hari ini kita mengajak pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) Banten wilayah Lebak untuk beraudensi terkait masalah ini”. Ujar Marpausi Kepada awak media. Rabu (29/09/2021)
Marpausi juga mengatakan, tak hanya membahas terkait rangkap jabatan Kepala Sekolah, dalam audensi pihaknya juga membahas terkait Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang lebih dari 1 tahun menjabat, menurut Uci sapaan akrabnya, berdasarkan Undang-Undang PLT Kepala Sekolah tidak boleh melebihi dari 6 bulan masa jabatan.
“Tadi ada beberapa pembahasan kita, pertama kita membahas terkait PLT Kepala Sekolah yang menjabat sebagai PLT lebih dari 6 bulan, dan kedua terkait rangkap jabatan Kepala Sekolah, namun tadi menurut pengakuan dari pihak KCD itu diluar wewenang mereka, karna kata mereka itu ranahnya Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga kita belum mendapatkan jawaban atau solusi terkait masalah ini”. Terang Uci
Untuk itu kata Uci, dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat kita akan bersurat kepada Dinas Pendidikan Provinsi, untuk meminta waktunya beraudensi dengan kita (LSM AGP) membahas masalah ini”. Jelasnya
Marpausi pun berharap, semoga Dunia Pendidikan di Kabupaten Lebak ini, kedepannya lebih maju, serta untuk KCD Dindikbud Lebak agar dapat terasa kehadirannya di Kabupaten Lebak.
Ditempat yang sama, Gugun Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) KCD Dindikbud wilayah Lebak saat diwawancarai awak media enggan memberikan komentar.
“Maaf kang jangan saya, dengan Pak Kadis aja ntar”. Katanya kepada wartawan
(Angga)