Daerah

Bukhori Soroti Isu Independensi Pesantren dalam UU Pesantren

×

Bukhori Soroti Isu Independensi Pesantren dalam UU Pesantren

Sebarkan artikel ini
Bukhori Soroti Isu Independensi Pesantren dalam UU Pesantren I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAWA TIMUR – Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf memberi catatan penting terkait penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni terkait persoalan independensi pesantren.

Menurutnya jati diri pesantren harus dijaga, salah satunya dengan mengantisipasi masuknya intervensi terhadap pesantren yang datang dari pihak-pihak lain di luar pesantren.

“Persoalan yang paling substansial itu adalah tentang independensi pondok pesantren (ponpes) dalam membangun karakter dan jati diri pesantren,” ucap Bukhori, usai mendengar sejumlah masukan dan respons dari para kiai dan pengurus pesantren menyikapi implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Dari sejumlah masukan yang dia himpun, terungkap pihak pesanten sangat menghendaki dilakukannya revisi terhadap UU Pesantren sesuai dengan masukan-masukan yang sudah diperoleh.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini mendukung agar revisi terhadap UU Pesantren bisa terealisasi dan mengusulkan adanya kajian lebih mendalam terkait dengan UU Pesantren tersebut agar sesuai dengan marwah dari pesantren.

“Saya mengusulkan supaya ada kajian lebih dalam terkait dengan UU Pesantren ini. Pun misalnya ada sejumlah masukan untuk perbaikan, saya usulkan agar cukup diakomodir melalui produk hukum Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.

Undang-undangnya, demikian Bukhori melanjutkan, sudah ada dan berlaku, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada perbaikan ke depan. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penerapan UU Pesantren harus sejalan dengan jiwa dan usulan para kiai dan pengasuh ponpes.

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR ini berharap pesantren bisa lebih kokoh dan diakui oleh negara atas peran dan sumbangsihnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Seperti yang kita ketahui, peran pesantren begitu besar dan kontributif terhadap negara melalui kiprahnya dalam mendidik anak bangsa kita untuk menjadi calon pemimpin yang akan mengisi ruang kontribusi di masa mendatang,” ujarnya

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, pihak pondok pesantren Riyadlul Jannah mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan UU Pesantren berikut seluruh aturan turunannya. Mereka mendorong dilakukan pembahasan ulang secara utuh dan menyeluruh dengan melibatkan pesantren-pesantren selaku pihak yang menjadi objek pemberlakuan UU pesantren.

Mereka meminta agar dilakukan revisi terhadap UU Pesantren berdasarkan kajian yang telah memperhatikan seluruh aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren.

“Secara formil dan materiil UU Pesantren tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren. UU Pesantren tidak melibatkan aspirasi seluruh pesantren dan terlalu jauh menerobos aspek rumah tangga pesantren, khususnya berkaitan dengan manajerial, kurikulum, kelembagaan, dan keuangan pesantren,” tandas salah satu perwakilan ponpes.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun ada pengakuan eksistensi pesantren termasuk diadopsinya sistem pendidikan Muadalah, namun kurikulum pendidikan pesantren tradisional belum terakomodasi kepentingannya.

“Alih-alih mengakui eksisten ponpes tradisional, penerapan UU Pesantren justru akan menyulitkan pesantren, baik secara prosedur maupun substansi, dalam memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” pungkasnya.