Ilustrasi Pojokpublik.id Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) angkat bicara terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun, yang disebut terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu malam (18/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman korban dan melibatkan puluhan orang. Korban mengaku mengalami pengeroyokan, intimidasi, serta ancaman pembunuhan yang diduga berkaitan dengan video yang sebelumnya viral di media sosial.
Korban juga mengaku sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak dan berada di lokasi tersebut selama beberapa jam. Selain itu, ia mengaku mengalami tindakan yang merendahkan martabat, di antaranya jenggotnya dipotong oleh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Penasehat RPM, Guntur, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kami mendesak Kapolda Banten memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, mengusutnya secara profesional, serta menangkap seluruh pihak yang terlibat maupun dalang di balik dugaan aksi brutal tersebut,” ujar Guntur, Minggu (19/7/2026).
Guntur menegaskan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibalas dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Kalau kritik terhadap kebijakan dibalas dengan dugaan penganiayaan atau penculikan, itu merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sudah sangat jelas bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan kekerasan. Kami mengecam keras dugaan peristiwa ini dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
RPM, lanjut Guntur, akan terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
