Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak

Avatar of Redaksi
Redaksi
22 Jul 2026 15:41
Daerah 0
3 menit membaca

 

Pojokpublik.id. Serang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, hingga pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik juga telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maruli.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukumnya.

“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Dhana surya

Hari Jadi Pandeglang