Polres TangselPojokpublik.id Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan serta perlindungan yang aman.
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong pada April 2026. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan dan pemusnahan obat tersebut telah mencegah bahaya penyalahgunaan yang diperkirakan bisa menimpa sekitar 23 juta jiwa. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak terjamin dan berpotensi membahayakan nyawa.
“Kami sangat mengapresiasi ketelitian dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengungkap, menyita, hingga memusnahkan barang berbahaya ini. Langkah ini sangat krusial karena obat keras daftar G tanpa izin adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas,” ujar Dedy Irsan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan yang konsisten mampu memutus rantai peredaran barang berbahaya.
“Tindakan ini sejalan dengan amanat perlindungan publik; setiap warga berhak mendapatkan akses obat yang terjamin keamanannya. Keberhasilan ini menjadi contoh baik bagaimana sinergi kerja keras lapangan melahirkan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus bermula saat petugas Polsek Serpong menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemeriksaan menemukan 78 karton obat ilegal, kemudian dikembangkan hingga tersita lagi 838 karton di lokasi penyimpanan. Total yang diamankan mencapai 46 juta butir yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Jawa Barat.
Kapolres Boy Jumalolo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan jika melibatkan oknum internal sekalipun.
“Kami tidak beri ruang sedikit pun. Semua diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Dedy Irsan berharap keberhasilan ini memicu semangat berkelanjutan dari seluruh elemen pengamanan dan mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Keterbukaan informasi dan partisipasi publik adalah kunci agar perlindungan hukum dan kesehatan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
