Mahasiswa sekaligus Direktur Eksekutif Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa Dan Pemuda, Idan Wildan, Kamis 24 September 2026
Pojokpublik.id SERANG 24 September 2026— Peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Mahasiswa sekaligus Direktur Eksekutif Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa Dan Pemuda, Idan Wildan, menilai maraknya temuan rokok ilegal dalam jumlah besar menjadi alarm serius terhadap efektivitas pengawasan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten.
Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Bea Cukai Banten pada 2026 kembali melakukan sejumlah penindakan dengan jumlah barang yang sangat besar. Salah satunya pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau dengan nilai barang sekitar Rp62,27 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp39,95 miliar. Sebelumnya, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak juga menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal di jalur Merak–Bakauheni.
K
Menurut Idan Wildan, penindakan tersebut memang menunjukkan adanya kerja aparat, tetapi pada saat yang sama menjadi pertanyaan besar terhadap kemampuan pengawasan di wilayah Banten. Jika rokok ilegal masih dapat beredar dan ditemukan dalam skala jutaan hingga puluhan juta batang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan dari hulu sampai hilir benar-benar berjalan efektif.
“Kami mempertanyakan kemampuan Kepala Kanwil DJBC Banten dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dihitung dari berapa banyak barang yang berhasil disita, sementara jaringan yang memasok dan mengendalikan distribusinya terus bergerak. Kalau persoalan ini berulang, berarti ada persoalan serius yang harus dievaluasi” tegas Idan Wildan.
CDC juga menyoroti pola distribusi rokok ilegal yang semakin beragam. Bea Cukai Banten sebelumnya mengungkap adanya pergeseran modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, sementara jalur Merak–Bakauheni juga pernah digunakan dalam pengiriman rokok ilegal dalam jumlah jutaan batang. Kondisi tersebut menurut CDC harus menjadi dasar untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan sekadar menangkap pelaku yang berada di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memproduksi, siapa yang memasok, siapa yang membiayai, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar? Apakah selama ini penegakan hukum hanya berhenti pada sopir, kurir atau pengecer? Kami meminta aparat mengusut apakah ada aktor intelektual di balik jaringan tersebut. Jika memang ada dan ditemukan bukti, bongkar dan proses sesuai hukum,” ujar Wildan
CDC mendesak Kanwil DJBC Banten bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan rokok ilegal, termasuk menelusuri sumber barang, jalur distribusi, transaksi keuangan, pemasok, pemodal, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat. CDC juga meminta adanya evaluasi terhadap pola pengawasan DJBC Banten karena pemberantasan tidak boleh berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
“Kepala Kanwil DJBC Banten harus menjelaskan kepada publik mengapa peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan dalam jumlah besar. Kami tidak sedang menuduh seseorang sebagai aktor intelektual tanpa bukti. Justru kami mempertanyakan dan mendesak agar dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan. Kalau memang tidak ada aktor intelektual, tunjukkan hasil penyelidikannya. Tetapi kalau ada, jangan hanya pelaku lapangan yang dikorbankan sementara pengendalinya bebas,” pungkas Idan Wildan, mahasiswa dan Direktur Eksekutif Creative Democracy Center.
