Konami desak tutup permanen tempat hiburan malam, Minggu 18 Oktober 2026
Pojokpublik.id Lebak, 17 Oktober 2026. Hadirnya payung hukum yang menjadi landasan konstitusional baik di tingkat pusat hingga tingkat regional yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dituntut agar patuh dan tunduk untuk dijalankan sesuai dengan koridor yang berlaku.
Salah satu payung hukum yang berlaku bagi masyarakat Kabupaten Lebak guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keindahan bagi masyarakat di artikulasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Namun pada pelaksanaannya aturan tersebut dipandang hanya sebagai tinta diatas kertas yang tidak mampu diimplementasikan secara optimal.
Ketidakpastian ini muncul dari kurang optimalnya penerapan Perda dalam menindak fenomena tempat hiburan yang marak terjadi di persebaran wilayah di Kabupaten Lebak, salah satunya di Kecamatan Rangkasbitung, sebagai wajah kota Kabupaten Lebak. Salah satu tempat hiburan yang menjadi sorotan adalah maraknya klub malam atau diskotik ilegal di beberapa wilayah di kecamatan Rangkasbitung, salah satunya di Terminal Mandala.
Pengurus Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) melakukan observasi dan investigasi atas laporan dan keluhan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam berupa klub malam yang terdapat di Terminal Mandala Rangkasbitung yang dinilai meresahkan. Berdasarkan hasil observasi dan temuan lapangan, bahwa ditemukan beberapa tempat yang dijadikan klub malam yang menyajikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Persoalan ini mendapatkan sorotan tajam dari Hendra selaku ketua umum KONAMI Cabang Lebak yang menyampaikan secara eksplisit bahwa terjadi tindakan perbuatan maksiat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006. Bahkan hasil temuan menunjukkan bahwa terdapat salah satu kendaraan bermotor yang bernopol TNI yang diduga ada di lokasi kejadian yang ikut pesta pada tempat klub malam tersebut.
“Saya rasa, perda k3 hanya sebagai the black of the letter. Tidak ada penegakan pada perda tersebut, dilihat dari maraknya hiburan malam yang tidak ada penegakan dari APH, bahkan anggota kita menemukan adanya dugaan oknum anggota TNI yang ikut pesta ini jelas pelanggaran yang harus di eksekusi”. Ujar Hendra
Hendra juga menyampaikan kritik dan saran konstruktif kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 dengan melaksanakan patroli gabungan untuk melakukan operasi tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dan melakukan penyegelan bahkan penutupan secara permanen pada tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
“Pemda harus turun tangan! Jangan nunggu laporan baru eksekusi! Ini udah berlangsung lama sekali, harusnya Pemda turun dan melakukan upaya preventif dengan melakukan operasi gabungan dengan APH lainnya untuk menindak kasus tersebut secara tuntas! Bila ditemukan terjadi pelanggaran maka perlu ditutup dan disegel permanen! Tidak ada ruang maksiat di Lebak!”. Pungkasnya
