Sengketa Warisan Mantan Menhankam Panggabean, Calon Dubes Dilaporkan ke Polda

Avatar of admin
admin
2 Nov 2026 23:48
4 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan BP; seorang calon Duta Besar (Dubes) RI untuk salah satu negara besar di kawasan Eropa, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo. Pasal 394 KUHP ke Polda Metro Jaya, Senin (2/11/2026).

Juniver Girsang, kuasa hukum Duma Antaran Natiar Panggabean mengatakan, BP dipolisikan karena diduga mengelapkan 17 sertifikat tanah. Pada awalnya 17 sertifikat disimpan oleh Almarhumah lbu Meida SM. Panggabean di brangkas, namun diambil secara paksa dan dikuasasi oleh BP tanpa seizin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya.

“Para ahli waris telah berulang kali mengajak Sdr. BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun Sdr. BP selalu menghindar dan tidak merespon ajakan dari Klien kami dan ahli waris lainnya,” ujar Juniver Girsang di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Juniver mengungkapkan, para ahli waris tersebut merupakan anak dari almarhum Jenderal TNI (Pum.) MaradenSaur Halomoan Panggabean (mantan Menhankam/ Panglima ABRI serta Menko Polkam di era Orde Baru) yang meninggal pada tahun 2000 dan almarhumah Meida S.M. Panggabean yang meninggal dunia pada tahun 2019 dengan meninggalkan 4 orang anak, yaitu Duma Antaran Natiar Panggabean, Musida Sumihar Panggabean, Baringin Panggabean, dan Tetty Gurgur Fortina Panggabean.

Karena tidak ada kepastian/ketegasan dan respon positif dari BP, maka para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut telah diputus secara berjenjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 30 November 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 392/PDT/2021/FT DKI tanggal 21 September 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3155 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 554 PK/Pdt/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dengan menyatakan bahwa keempat anak kandung para pewaris masing-masing berhak memperoteh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.

“Dalam putusannya juga menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat /tanda bukti hak asli atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada pada penggugat agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan rnerata kepada para penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, sambung Juniver, tapi BP tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, malahan
menghindar dan tidak menghargai serta tidak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Sanpai akhimya Ketua
Pengadilan Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada tanggal 21 Agustus 2026 yang memerintahkan penarikan 17 sertifikat bukti kepemilikan harta warisan orang tua dari tangan BP.

“Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi pada tanggal 12 0ktober 2026, Sdr. BP menyatakan kepada Jurusita dan dicatat dalam Berita Acara Eksekusi bahwa 17 sertifikat tersebut tidak berada dalam kekuasan Sdr BP,” jelasnya.

Juniver menyebut, pemyataan tersebut tidak benar karena bertentangan dengan fakta, yaitu, dalam persidangan perkara No. 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BP selaku Tergugat mengajukan 7 sertifikat asli dari harta warisan orang tua sebagai alat bukti. Dalam Perjanjian Perdamaian antara Sdr. BP dengan Ibu Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, BP mengaku bahwa 17 sertiflkat tersebut berada dalam penguasaannya.

“Yang sangat mengagetkan ahli waris lain, tanah dan bangunan seluas ± 3.610 m2 yang terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 6, Kota Medali (SHM No. 54), salah satu harta warisan; bangunarmya telah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Setelah kami, selaku kuasa hukum dari Ibu Duma me-ricek tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dijual oleh Sdr. BP tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Uang hasil penjualan dikuasai dan dimiliki sepenuhnya dan tidak dibagikan sepeserpun kepada arili waris lain,” imbuhnya.

Juniver mengungkapkan, kliennya sudah menunggu selama 6 tahun untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris, namun BP selalu menghindar untuk berbagi harta warisan kepada para ahli waris lainnya sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juniver menyebut, sebelum mempolisikan BP, kliennya telah meminta perlindungan hukum memperjuangkan hak-haknya dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Ill dan Komisi I DPR RI, Menko Kumham Imipas, dan Menteri Luar Negeri, atas
perbuatan tindakan dari BP, yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.

“Dengan l membuat Laporan di Polda Metro Jaya; kiranya penyidik daipat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menggali kebenaran materiil berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (sehingga kebenaran dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud,” tegasnya.

Hari Jadi Pandeglang