POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno membenarkan tentang empat (4) orang anak buahnya yang terkena Oprasi Tangkap Tangan atau OTT oleh tim Dirkrimsus Polda Banten. Menurut Agus, ke empat orang tersebut diantaranya satu (1) orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tiga (3) orang lagi ASN yang saat ini dimintai keterangan.
“Sedang diperiksa di Polda kang, 1 orang petugas PTT dan 3 orang ASN yang ikut dimintai keterangan,” ucap Agus dengan singkat melalui pesan Whatsapnya, Sabtu (13/11).
Baca juga
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Banten merillir tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) malam.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
“Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga pada Minggu (14/11).
Baca juga : Diduga Pungli, Empat Pegawai BPN Lebak Ditangkap Polisi
Kemudian, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp.36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.
Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. “Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna
pendalaman penyidikan,” kata Dedi.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto Silitonga. (Andre/Red)